Grid.ID – Banyak pengendara ternyata belum mengetahui arti deretan angka seperti 31, 33, atau 34 yang terpampang di papan SPBU Pertamina. Padahal, kode tersebut bisa menunjukkan wilayah operasional hingga status kepemilikan SPBU, apakah dikelola langsung oleh Pertamina atau pihak swasta.
SPBU sendiri merupakan singkatan dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. Di Indonesia, sebagian besar SPBU berada dalam jaringan Pertamina, baik yang dioperasikan langsung maupun melalui kerja sama dengan mitra.
Kode angka yang ada di SPBU ternyata bukan sekadar nomor acak. Dua digit pertama memiliki arti khusus yang berkaitan dengan wilayah dan sistem pengelolaan SPBU tersebut.
Digit pertama menunjukkan wilayah operasional atau Marketing Operation Region (MOR) Pertamina.
Sementara angka 4 digunakan untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta. Sedangkan angka 5 dipakai untuk wilayah Jawa Timur dan sekitarnya.
Tak hanya itu, kode angka pertama juga berbeda untuk wilayah luar Jawa. Angka 6 misalnya digunakan untuk wilayah Kalimantan, sedangkan angka 7 untuk Sulawesi dan angka 8 untuk Papua.
Selain wilayah, digit kedua menunjukkan siapa pengelola SPBU tersebut. Sistem ini dibagi menjadi tiga jenis, yakni COCO, CODO, dan DODO.
Kode angka 1 berarti COCO atau Corporate Owner Corporate Operate. Artinya SPBU dimiliki sekaligus dioperasikan langsung oleh Pertamina.
Sementara angka 3 berarti CODO atau Corporate Owner Dealer Operate. Dalam sistem ini, SPBU dimiliki Pertamina tetapi pengelolaannya dilakukan oleh mitra swasta.
Kemudian angka 4 menunjukkan DODO atau Dealer Owner Dealer Operate. Artinya SPBU tersebut sepenuhnya dimiliki dan dioperasikan pihak swasta atau individu.
Sebagai contoh, kode 31 berarti SPBU berada di wilayah Jawa bagian barat dan dikelola langsung oleh Pertamina. Sedangkan kode 34 menunjukkan SPBU di wilayah yang sama tetapi dimiliki dan dioperasikan swasta.
Meski pengelolanya berbeda, masyarakat disebut tidak perlu khawatir soal kualitas BBM maupun pelayanan. Pertamina memastikan seluruh SPBU wajib mengikuti standar operasional yang sama.
Mulai dari prosedur pelayanan, kualitas bahan bakar, hingga aturan kerja pegawai tetap berada dalam pengawasan Pertamina. Karena itu, kualitas BBM di SPBU kode 31, 33, maupun 34 tetap dijamin setara.
Selain membahas kode SPBU, masyarakat juga diingatkan soal larangan penggunaan ponsel dan kamera di area pengisian bahan bakar. Larangan tersebut berkaitan dengan potensi percikan api dari perangkat elektronik yang bisa memicu kebakaran.
Uap bensin yang bercampur dengan udara disebut dapat mudah terbakar jika terkena percikan kecil dari baterai atau komponen elektronik. Karena itu, pengendara diminta tetap mematuhi aturan keselamatan selama berada di SPBU.
Bagi masyarakat yang mengalami kendala saat mengisi BBM, Pertamina menyediakan layanan pengaduan melalui call center 135. Pengaduan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti untuk pengecekan kualitas BBM maupun pelayanan di SPBU terkait.