TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - April 2026 - Tidak sedikit pemohon paspor yang pernah kebingungan saat diminta mengisi data paspor lama, mulai dari nomor dokumen hingga detail penerbitan yang sudah tak lagi diingat. Namun, mulai akhir April 2026, masyarakat yang mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor tidak perlu lagi repot mengingat atau mengisi ulang data paspor lama. Cukup dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), riwayat paspor sebelumnya dapat langsung ditampilkan secara otomatis dalam sistem. Pembaharuan ini menjadi langkah nyata Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dalam memberikan layanan berbasis digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian berbasis digital.

 

Bagi pemohon yang sudah pernah memiliki paspor, fitur ini memberikan kemudahan signifikan, terutama dalam proses penggantian paspor yang sebelumnya kerap memerlukan pengisian data berulang.  Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menegaskan tak hanya efisien, kehadiran fitur ini juga menjadi solusi atas kendala yang selama ini kerap dialami pemohon, seperti lupa nomor paspor lama atau ketidaksesuaian data. Dengan sistem yang semakin terintegrasi, proses verifikasi pun menjadi lebih cepat dan akurat.

 

“Melalui integrasi data berbasis NIK, sistem akan membantu menampilkan informasi paspor lama secara otomatis. Ini tentu mempercepat proses sekaligus mengurangi potensi kesalahan input,” ujarnya.  Untuk memanfaatkan fitur ini, pemohon cukup melakukan pendaftaran permohonan melalui aplikasi M-Paspor dengan memasukkan data diri secara lengkap dan valid, sesuai dengan NIK yang terdaftar. Setelah data diverifikasi oleh sistem, informasi paspor lama akan secara otomatis ditampilkan tanpa perlu diinput ulang oleh pemohon.

 

Imigrasi Medan menghimbau masyarakat untuk memastikan data kependudukan yang dimiliki telah valid dan sesuai. Hal ini penting agar fitur terbaru ini dapat digunakan secara optimal tanpa hambatan dalam proses pengajuan. Pembaruan ini juga sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat, di mana setiap inovasi layanan diharapkan mampu memberikan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan bagi masyarakat.

 

Transformasi digital yang dilakukan bukan sekadar perubahan sistem, tetapi juga upaya menghadirkan layanan publik yang lebih inklusif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Arahan tersebut sejalan dengan kebijakan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan pentingnya optimalisasi layanan berbasis teknologi guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia mendorong seluruh jajaran imigrasi untuk terus berinovasi dan memastikan setiap layanan yang diberikan semakin mudah diakses, cepat, serta akurat.(*)

Array
Baca Lebih Lanjut
Jempol MaMa di Majene Imigrasi Polman Layani 7 Pengurusan Paspor Baru & 6 Paspor Habis Masa Berlaku
Ilham Mulyawan
Brazil, Singapura, dan Taiwan Masuk Daftar Paspor Digital Google Wallet
Endra Kurniawan
Aplikasi Sentuh Tanahku Permudah Layanan Pertanahan di Fakfak, Warga Tak Perlu Antre Lagi
Roifah Dzatu Azmah
Imigrasi Buka Layanan Pembuatan Paspor Selama Perayaan HUT ke-62 Sulawesi Tenggara di MTQ Kendari
Sitti Nurmalasari
WhatsApp Uji Fitur Berbayar WhatsApp Plus, Ini Daftar Fitur dan Perkiraan Biayanya
Heriani AM
Virtual Golf Jadi Solusi Praktis bagi Pemain dengan Keterbatasan Waktu
Hasiolan Eko P Gultom
Program Makkah Route Imigrasi Permudah Jemaah Haji Sulsel di Arab Saudi
Kiki Content Writer
Spotify Rilis Fitur Fitness Baru, Bisa Olahraga Sambil Dengarkan Playlist
Tiara Shelavie
Tingkatkan Layanan Servis, Yamaha Luncurkan Fitur E-KSG di Aplikasi My Yamaha Motor
Mirna Tribun
Inovasi Dekkson untuk Penuhi Kebutuhan Hunian Modern
Content Writer