TRIBUNBATAM.id, SINGAPURA - Low Kok Peng (61), seorang pria di Singapura nekat menikahi Komariah (50) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga sebagai istri keduanya.
Pernikahan keduanya terjadi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada 5 Mei 2024.
Hubungan Low dan Komariah diketahui sudah terjalin selama 8 tahun.
Mereka bertemu melalui seorang teman pada tahun 2016.
Pernikahan Low Kok Peng (61) dan Komariah (50), terjadi saat Low masih sah menikah dengan istrinya yang telah ia nikahi sejak tahun 1992.
Pernikahan mereka dianugerahi seorang putri. Istri pertama Low sama sekali tak mengetahui pernikahan Low dengan Komariah.
Ia belum bercerai saat menikahi Komariah.
Melansir AsiaOne, Komariah ingin menikahi Low karena ingin membeli properti di Batam.
Ia menghadapi dakwaan bigami, karena diduga menikahi warga negara Singapura tersebut padahal mengetahui status perkawinannya.
Selain itu, ia dituduh melanggar peraturan izin kerja dengan tidak meminta persetujuan dari Kementerian Tenaga Kerja (MOM) untuk pernikahan tersebut.
Kasus ini dilaporkan ke polisi pada Januari lalu setelah informasi disampaikan oleh MOM, menurut laporan.
Low, yang tidak diwakili pengacara di pengadilan pada hari Jumat, tidak memohon keringanan hukuman.
Untuk pelanggaran bigami, ia bisa dipenjara hingga tujuh tahun dan didenda hingga $10.000.
Jumat, 24 April 2026 waktu setempat, Low Kok Peng dijatuhi hukuman dua bulan penjara.
Ia mengaku bersalah atas bigami berdasarkan Undang Undang Perlindungan Perempuan 1961. (TribunBatam.id/*)