WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG SELATAN – Dua pedangdut ternama, Ratu Meta dan Anisa Bahar, mendatangi Polres Metro Tangerang Selatan pada Senin (20/4/2026) dengan raut wajah penuh kekecewaan.
Kehadiran mereka bertujuan untuk memberikan keterangan tambahan (BAP) terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama NF sebagai terlapor.
Tidak main-main, kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Baca juga: Datangi Polres Metro Jakarta Selatan, Fuji An Tanyakan Perkembangan Dugaan Penipuan Mantan Karyawan
Korban Berjamaah Hingga Bentuk Grup WhatsApp
Kasus ini mencuat setelah Ratu Meta melaporkan NF beberapa minggu lalu.
Namun, karena tidak adanya itikad baik dari terlapor, proses hukum pun terus digulirkan.
Meta mengungkapkan bahwa dirinya bukan satu-satunya korban; jaringan "tipu-tipu" NF diduga telah menjerat banyak orang hingga para korban membentuk grup koordinasi di WhatsApp.
"Korbannya banyak banget soalnya. Selain saya, Anisa, dan pengacara saya, Ferry Aswan, masih banyak lagi sampai ada grup WhatsApp-nya," tutur Ratu Meta dengan nada bicara tegas usai menjalani pemeriksaan.
Meta menekankan bahwa targetnya adalah NF harus mengembalikan uang ratusan juta miliknya atau mendekam di balik jeruji besi.
Jalur Pidana dan Perdata Ditempuh Sekaligus
Anisa Bahar yang turut mendampingi dalam pemeriksaan tersebut menimpali bahwa selain laporan pidana yang kini tengah berjalan, ada pula korban lain yang menempuh jalur perdata.
Langkah ini diambil sebagai upaya terakhir untuk menarik kembali uang yang telah digelapkan.
Baca juga: Waspada Penipuan Rekrutmen KAI di TikTok, Konfirmasi Bisa Hubungi Nomor Ini
"Ini bukan cuma soal uang saja sih, lebih kepada perbuatan dia. Karena korbannya ini banyak banget dengan total semua kerugian di luar kami bisa mencapai miliaran rupiah," tegas Anisa.
Keduanya sepakat bahwa NF harus mendapatkan efek jera karena tindakannya yang telah merugikan banyak pihak secara masif.
Ancaman Penjara Menanti NF
Kuasa hukum kedua pedangdut tersebut, Ferry Aswan, menyatakan bahwa NF dibidik dengan pasal berlapis terkait penggelapan dan penipuan.
Berdasarkan Pasal 484, 486, dan 492 KUHP, terlapor terancam hukuman pidana yang cukup berat.
"Ancaman hukumannya empat tahun penjara," pungkas Ferry Aswan.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami keterangan tambahan dari para saksi korban untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini.
Publik pun menanti apakah NF akan menyerah dan mengembalikan dana para korban atau memilih beradu nasib di pengadilan.