TRIBUN-SULBAR.COM – Seorang anggota polisi bernama Brigpol FHPM alias Fian ditahan Propam Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease karena kedapatan membawa istri orang ke penginapan.
Fian menjalani penahanan khusus (Patsus) selama 7 hari.
Jika terbukti melanggar kode etik, ia terancam diperpanjang hingga 20 hari.
Baca juga: Bupati Ajak Seluruh Warga Mamuju Tengah Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Pastikan Data Dilindungi
Baca juga: Tanggul Penahan Ombak di Anjungan Pasangkayu Jebol, Warga Minta Diperbaiki
Kasus ini bermula dari laporan RM, suami WU, yang curiga istrinya berselingkuh.
Dugaan terjadi pada Rabu (18/2/2026) malam di Penginapan Holiday, Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
RM melacak ponsel istrinya dan menemukan lokasi berada di penginapan.
Sekitar pukul 22.05 WIT, RM melihat Fian dan WU keluar dari kamar yang sama.
Pengejaran sempat terjadi hingga kawasan Pos Lantas Mutiara, Batu Merah, Kota Ambon, yang berujung kecelakaan ringan.
RM kemudian melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke Divisi Propam Mabes Polri dan dugaan tindak pidana perzinaan ke Polda Maluku.
Laporan pidana mengacu Pasal 411 KUHP Nomor 1 Tahun 2023, sementara dugaan pelanggaran kode etik mengacu Perpolri Nomor 7 Tahun 2022.
AKP Johnas Paulus, Kasi Propam Polresta Ambon, mengatakan, sudah menahan yang bersangkutan selama tujuh hari.
Proses penyelidikan awal sudah selesai dan akan dilanjutkan dengan penahanan khusus 20 hari serta sidang kode etik.”
Meski Brigpol Fian mengelak, Propam menegaskan proses tetap berjalan berbasis bukti, termasuk rekaman CCTV dan percakapan WhatsApp.
Penyidikan etik berjalan paralel dengan proses pidana di Reskrim, memastikan kedua proses tidak saling memengaruhi.
“Fokus kami pembuktian berbasis fakta, bukan sekadar pengakuan. Jika terbukti melanggar, sanksi disiplin hingga berat menanti,” tegas AKP Johnas melansir Tribun-Medan.com, Rabu (4/3/2026).(*)
Meski Brigpol Fian mengelak, Propam menegaskan proses tetap berjalan berbasis bukti, termasuk rekaman CCTV dan percakapan WhatsApp.Penyidikan etik berjalan paralel dengan proses pidana di Reskrim, memastikan kedua proses tidak saling memengaruhi.
“Fokus kami pembuktian berbasis fakta, bukan sekadar pengakuan. Jika terbukti melanggar, sanksi disiplin hingga berat menanti,” tegas AKP Johnas melansir Tribun-Medan.com, Rabu (4/3/2026).(*)