TRIBUN-SULBAR.COM – Seorang anggota polisi bernama Brigpol FHPM alias Fian ditahan Propam Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease karena kedapatan membawa istri orang ke penginapan.

Fian menjalani penahanan khusus (Patsus) selama 7 hari. 

Jika terbukti melanggar kode etik, ia terancam diperpanjang hingga 20 hari.

Baca juga: Bupati Ajak Seluruh Warga Mamuju Tengah Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Pastikan Data Dilindungi 

Baca juga: Tanggul Penahan Ombak di Anjungan Pasangkayu Jebol, Warga Minta Diperbaiki

Kasus ini bermula dari laporan RM, suami WU, yang curiga istrinya berselingkuh. 

Dugaan terjadi pada Rabu (18/2/2026) malam di Penginapan Holiday, Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

RM melacak ponsel istrinya dan menemukan lokasi berada di penginapan. 

Sekitar pukul 22.05 WIT, RM melihat Fian dan WU keluar dari kamar yang sama. 

Pengejaran sempat terjadi hingga kawasan Pos Lantas Mutiara, Batu Merah, Kota Ambon, yang berujung kecelakaan ringan.

RM kemudian melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke Divisi Propam Mabes Polri dan dugaan tindak pidana perzinaan ke Polda Maluku. 

Laporan pidana mengacu Pasal 411 KUHP Nomor 1 Tahun 2023, sementara dugaan pelanggaran kode etik mengacu Perpolri Nomor 7 Tahun 2022.

AKP Johnas Paulus, Kasi Propam Polresta Ambon, mengatakan, sudah menahan yang bersangkutan selama tujuh hari. 

Proses penyelidikan awal sudah selesai dan akan dilanjutkan dengan penahanan khusus 20 hari serta sidang kode etik.”

Meski Brigpol Fian mengelak, Propam menegaskan proses tetap berjalan berbasis bukti, termasuk rekaman CCTV dan percakapan WhatsApp. 

Penyidikan etik berjalan paralel dengan proses pidana di Reskrim, memastikan kedua proses tidak saling memengaruhi.

“Fokus kami pembuktian berbasis fakta, bukan sekadar pengakuan. Jika terbukti melanggar, sanksi disiplin hingga berat menanti,” tegas AKP Johnas melansir Tribun-Medan.com, Rabu (4/3/2026).(*)

Meski Brigpol Fian mengelak, Propam menegaskan proses tetap berjalan berbasis bukti, termasuk rekaman CCTV dan percakapan WhatsApp. 

Penyidikan etik berjalan paralel dengan proses pidana di Reskrim, memastikan kedua proses tidak saling memengaruhi.

“Fokus kami pembuktian berbasis fakta, bukan sekadar pengakuan. Jika terbukti melanggar, sanksi disiplin hingga berat menanti,” tegas AKP Johnas melansir Tribun-Medan.com, Rabu (4/3/2026).(*)

Baca Lebih Lanjut
Bodewin Wattimena Tagetkan Tanam 5.000 Pohon di Ambon Selama Masa Kepemimpinannya
Mesya Marasabessy
BPS Maluku Catat Rumah Tangga Butuh Rp. 5,1 Juta Per Bulan Agar Tidak Tergolong Miskin
Mesya Marasabessy
Pelajar Bawa Kendaraan ke Sekolah, Kasatlantas Polresta Pekanbaru Wajib Punya SIM
M Iqbal
Anniversary ke-6 YNCI Ambon Chapter, Momentum Pererat Solidaritas
Ode Alfin Risanto
Identitas 3 Polisi di Polresta Manado yang Dipecat, Sudah Upacara PTDH
Alpen Martinus
Markaz Kafe: Tempat Kumpul Anak Muda dan Keluarga di Kota Ambon
Fandi Wattimena
Gagal Jadi Miliarder, Kurir Kokain 1,4 Kg Asal Inggris Diringkus Polresta Denpasar
Aloisius H Manggol
Pelaku Pembunuhan di Argomulyo Hindari CCTV saat Beraksi, Kabur setelah Istri Korban Teriak
Yoseph Hary W
Kronologi Suami Bunuh dan Mutilasi Istri di Tanjungpinang, Nasrun Sakit Hati Tak Dihargai
Dewi Haryati
Berstatus Tersangka, Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng karena Soal Drum Kini Ditahan  
Rr Dewi Kartika H