TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Polri kembali melakukan pemecatan satu orang anggota Kepolisian bertugas di Polres Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, karena telah melanggar aturan dan kode etik profesi Kepolisian.
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut, dilaksanakan dalam upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda, di Halaman Mapolres Kapuas Hulu, Kamis 12 Februari 2026.
Satu orang anggota tersebut adalah, Bripka beranisial Y.D.H, dimana yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat, sehingga dianggap tidak layak lagi menjalankan tugas sebagai anggota Polri.
Kapolres menyampaikan, keputusan PTDH ini merupakan langkah yang sangat berat namun harus diambil demi menjaga marwah institusi. "Peristiwa ini menjadi pengingat sekaligus pelajaran berharga bagi seluruh personel," ujarnya.
Ditegaskan Kapolres, tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran berat. "Kita harus bekerja dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan menjaga kepercayaan masyarakat," ucapnya.
Baca juga: Polres Kapuas Hulu Bersihkan Sampah di Kawasan Danau Sentarum
Kapolres juga berpesan kepada seluruh jajaran agar tetap konsisten dalam menjalankan tugas sesuai dengan koridor hukum dan nilai-nilai Presisi.
"Diharapkan, agar keluarga besar Polres Kapuas Hulu senantiasa diberikan kekuatan untuk terus mengabdi kepada bangsa dan negara dengan integritas tinggi," ungkapnya. (*)
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!