TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyelidikan kasus penikaman yang menewaskan seorang pria berinisial DM di kawasan Batam Kota, Kamis (8/1/2026) malam, masih terus bergulir di kepolisian.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk tersangka berinisal SG yang saat ini dalam pemeriksaan.
Insiden tersebut terjadi di lahan kosong di belakang Perumahan Crown Hill, Kecamatan Batam Kota sekira pukul 21:30 WIB Kamis malam.
Sebelum peristiwa penikaman terjadi, korban diketahui sedang menjaga sekaligus membersihkan lahan atas permintaan pemiliknya.
Pada area yang sama, pelaku berinisial SG mengaku telah menanam sejumlah tumbuhan seperti ubi dan cabai.
Pembersihan tanaman di lahan itu diduga ikut memicu perselisihan antara keduanya, hingga menyebabkan korban meregang nyawa.
Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Bobby Ramadhana mengatakan sebelum penikaman terjadi, korban dan pelaku sempat cekcok mulut di lokasi.
"Antara korban dan pelaku terjadi adu mulut. Korban sempat mengusir pelaku dari lahan tersebut. Pelaku kemudian pergi, lalu datang kembali dan langsung melakukan penusukan," ujar Iptu Bobby, Jumat (9/1/2026).
Ia melanjutkan, pelaku kembali ke lokasi bersama ayahnya.
Sesampainya di lokasi, pelaku mengejar korban sambil membawa pisau dan menusukkan pisau ke bagian perut korban.
Rekan korban yang berada di tempat kejadian tak sempat menolong karena dihadang ayah pelaku.
Korban sempat dibawa ke RS Camatha Sahidya Panbil, namun dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian perut sebelah kiri.
"Pelaku sudah kita amankan kurang lebih sekira pukul 1 dini hari. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Tetkait motif serta status hukum lahan yang menjadi sumber konflik, masih tetus didalami.
Pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan.
Lalu, pantauan di lokasi, lahan kosong tersebut tampak ditanami cabai dan batang ubi milik warga, beberapa tanaman terlihat baru dipotong.
Hingga Jumat siang, belum terlihat garis polisi terpasang di lokasi kejadian. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
"Pelaku sudah kita amankan kurang lebih sekira pukul 1 dini hari. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.Tetkait motif serta status hukum lahan yang menjadi sumber konflik, masih tetus didalami.
Pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan.
Lalu, pantauan di lokasi, lahan kosong tersebut tampak ditanami cabai dan batang ubi milik warga, beberapa tanaman terlihat baru dipotong.
Hingga Jumat siang, belum terlihat garis polisi terpasang di lokasi kejadian. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)