BATAM, TRIBUNBATAM.id
– Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar Batam akhirnya memasuki babak baru. 

Polda Kepri secara resmi menyerahkan tujuh tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dalam proses pelimpahan Tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, II, Kamis (11/12/2025) siang. 

Pada tahap II itu, penyerahan ketujuh tersangka sempat menjadi sorotan. Tujuh tersangka digiring dari mobil menuju sel. Tak lama dalam sel, mereka langsung memasuki mobil untuk dibawa ke kantor Kejati Kepri di Tanjungpinang. 

Aksi salah satu tersangka turut menyita perhatian. Dia tersangka I Made Sudarta (IMS). Saat digiring, ia terdengar berteriak membuat pengunjung yang ada di Kantor Kejari Batam terkejut.

"Uarrrggg...," teriaknya memasuki mobil. 

Tersangka I Made merupakan otak pelaku dalam kasus korupsi ini. Ia merupakan Komisaris PT ITR, sebagai pengendali dana. 

Namun saat ditanya, ia memilih diam tanpa kata. Wajahnya kecut seolah diselimuti masalah panjang. 

Penyelidikan mendalam kasus Tipikor ini, aliran korupsi dari kekayaan milik tersangka I Made ini  ditemukan berada di Nabire Papua. Asetnya berupa bangunan dan tanah. 

Namun saat ini, kekayaannya itu banyak menjadi objek dari agunan kredit macet. Aset bangunan dan rumah itu menjadi agunan kredit dari tersangka yang saat ini punya utang belasan milliar di dua bank. 

Tak hanya I Made Sudarta, tersangka lainnya turut menjadi sorotan. Ada nama tersangka Aris Muajib, pejabat PPATK BP Batam. 

Saat digiring petugas, ia berusaha menutupi wajahnya. Aris lebih memilih bungkam tanpa kata. 

"Apakah bapak menyesal, uang korupsi buat apa pak?," cecar wartawan.

Namun Aris tetap bungkam dan menutup kamera jurnalis dengan tangannya. 

Kata Polisi

Kasubdit Tipikor Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate Sitompul, mengatakan seluruh rangkaian penyidikan telah dinyatakan lengkap.

“Kegiatan hari ini adalah pelaksanaan Tahap II. Tujuh tersangka dan sejumlah barang bukti, berupa dokumen, uang, serta barang bukti lainnya telah kami serahkan. Seluruh tersangka dalam kondisi sehat," ujar Kasubdit Tipikor Polda Kepri, AKBP Gokma mengawal penyerahan tersangka ke Jaksa. 

Gokma menjelaskan, penanganan kasus dalam tujuh laporan polisi itu telah ditangani tuntas oleh penyidik Tipikor.
Namun ia menegaskan, apabila di kemudian hari muncul novum atau fakta baru, pihaknya tetap akan menindaklanjutinya. 

"Para tersangka selanjutnya akan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kepri di Tanjungpinang untuk proses penahanan dan penuntutan. Tugas kami, penyidikan kepolisian telah tuntas," katanya. 

Kata Jaksa

Kasintel Kejari Batam, Priandi Firdaus membenarkan, pelaksanaan Tahap II tersebut. Ia menjelaskan tujuh tersangka—masing-masing berinisial AM, IAM, IMS, ASA, AH, IS, dan NVU resmi diserahkan bersama seluruh barang bukti setelah diverifikasi kesesuaiannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun ketujuh tersangka punya peran masing-masing dalam kasus tersebut.
Tersangka pertama Aris Muajib (AM), pejabat BP Batam terima bagian Rp1 miliar dari aliran dana proyek. Selain AM, ada pula IMA (kuasa konsorsium), IMS (komisaris PT ITR, pengendali dana), ASA dan AHA (dua direktur perusahaan yang menerima fee tanpa kerja), IRS (direktur konsultan proyek), serta NFU (tim pelaksana penyedia).

“Berkas perkara dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri sudah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P-21 oleh Jaksa Peneliti Kejati Kepri," ujar Priandi.

Kasus ini terkait proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar dengan nilai anggaran sekitar Rp75,5 miliar menggunakan dana BLU BP Batam tahun 2021–2023. 

Berdasarkan perhitungan ahli, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp30,6 miliar.

Setelah Tahap II diterima, JPU akan menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam waktu dekat. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)

Array
Baca Lebih Lanjut
Korupsi Pelabuhan Batu Ampar di Batam Akhirnya P21, Polda Kepri Bidik Kasus Korupsi Lainnya
Septyan Mulia Rohman
Korupsi Pelabuhan di Batam, Polisi Lengkapi Petunjuk Jaksa Tersangka dan BB Segera di Serahkan
Eko Setiawan
Kasus Dugaan Korupsi RSUD Karsa Husada Batu Memanas, Jaksa Panggil Saksi dari Pusat: Perkuat Bukti
Sudarma Adi
Seorang Mantan Kepala Desa di Talaud Sulut Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Ventrico Nonutu
Populer Sulut: Eks Kades di Talaud Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, 2 Warga Nyaris Jadi Korban TPPO
Yeshinta Sumampouw
3 Berita Populer Sulut: Mantan Hukum Tua Jadi Tersangka Korupsi, Dua Wanita Nyaris Jadi Korban TPPO
Ventrico Nonutu
Sekdes Tanggul Wetan Jember Jadi Tersangka, Gara-Gara Terlibat Korupsi APBDes Bersama Tuan Takur
Deddy Humana
2 Minggu Lalu Pamit Tangani Perkara, Aris Tewas Terkubur 1 Meter di Hutan, Mobil Jadi Petunjuk
Arie Noer Rachmawati
Korupsi APBD hingga Penjualan Susu BBPTU, Ini Daftar Kasus yang Diusut Kejari Purwokerto Selama 2025
Muh radlis
Kejati Sulut Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Korban Erupsi Gunung Ruang di Sitaro
Chintya Rantung