Laporan Kontributor, Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA – Warga Desa Kawunggirang dikejutkan kasus penganiayaan antar saudara kandung, Senin (17/11/2025) sekitar pukul 06.40 WIB. Sobari (70), warga Desa Gunungkuning, membacok adik kandungnya, Tini (65), di sebuah kebun keluarga hingga mengalami luka serius.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Udiyanto, membenarkan penahanan terhadap Sobari.
“Pelaku sudah diamankan berikut barang bukti golok. Penyidikan masih berlangsung,” ujarnya.
Kapolsek Majalengka Kota IPTU Piki Krismanto menambahkan, laporan kejadian diterima melalui LP/B/12/XI/2025/SPKT/Polsek Majalengka Kota. Polisi langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula saat Sobari menanyakan benih padi kepada korban. Tini menjelaskan bahwa benih tersebut sudah diberikan kepada orang lain. Jawaban itu membuat pelaku tersulut emosi dan langsung membacok adiknya menggunakan golok.
Korban mengalami luka robek di kepala hingga menerima 40 jahitan, serta memar di tangan kanan. Korban kemudian meminta pertolongan warga dan melapor ke polisi.
Barang bukti yang disita berupa satu bilah golok dengan gagang kayu sepanjang 25 cm. Polisi telah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan lokasi kejadian.
Dalam kasus ini, Sobari dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Majalengka sebagai titipan tahanan Polsek Kota Majalengka.