Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Ismet
TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Polres Morowali berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM dan MK diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Warga Negara Asing (WNA) berinisial CX di Desa Topogaro Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Senin (8/9/2025) pukul 23.00 WITA.
Wakapolres Morowali Kompol Awaludin Rahman, membenarkan adanya kejadian tersebut pada saat konferensi Pers Ia menyampaikan bahwa korban, yang diketahui sebagai karyawan PT Biomas Internasiaonal (BTIIG) ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa sekitar pukul 23.00 WITA.
Setelah menerima informasi personel langsung bergerak ke lokasi melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Saat ini, MA dan MK telah diamankan di ruang tahanan Polres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kompol Awaludin Rahman.
Dari hasil penyelidikan motif dugaan kasus pembunuhan ini dipicu, karena korban mencoba mengahalangi aksi pencurian yang dilakukan kedua terduga tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 399 SUB 388 lebih SUB 351 Ayat 3 Jo 363 Ayat 1 ke 3 dan 4 , dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun .
Awaludin Rahman mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian.
Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Masyarakat diharapkan tidak terprovokasi dan menjaga kondusivitas wilayah,” tegas wakpolres.(*)
Dari hasil penyelidikan motif dugaan kasus pembunuhan ini dipicu, karena korban mencoba mengahalangi aksi pencurian yang dilakukan kedua terduga tersangka.Tersangka dijerat dengan Pasal 399 SUB 388 lebih SUB 351 Ayat 3 Jo 363 Ayat 1 ke 3 dan 4 , dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun .
Awaludin Rahman mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian.
Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Masyarakat diharapkan tidak terprovokasi dan menjaga kondusivitas wilayah,” tegas wakpolres.(*)