SURYA.CO.ID - Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kematian Arya Daru Pangayunan, diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Arya Daru tewas tanpa ada keterlibatan orang lain.
"Indikator kematian pada ADP ini meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” Selasa (29/7/2025).
Berikut kronologi lengkap kematian Arya Daru Pangayunan di kamar kos dengan kepala terlilit lakban, menurut hasil penyelidikan.
Senin tanggal 7 Juli 2025
Pukul 07.03 WIB : Polisi mengungkap bahwa korban mulai berangkat dari kantor.
Pukul 17.52 WIB : Korban terpantau berada di Mal Grand Indonesia.
Pukul 21.39 WIB: Setelah dari mal tersebut, Arya Daru termonitor memasuki Gedung Kemlu.
Pukul 21.43 WIB : Arya Daru berada di rooftop Gedung Kemlu. Menurut penyelidikan polisi, keberadaan korban di rooftop itu kurang lebih selama 1 jam 26 menit.
Pukul 23.23 WIB : Korban termonitor masuk ke pintu kos, terpantau mulai masuk ke dalam kamar dan kemudian membuang sampah.
Selasa tanggal 8 Juli 2025
Pukul 07.39 WIB : Setelah pintu dibuka baru ditemukan meninggal.
Arah CCTV Berubah
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Digital menyatakan tidak ditemukan pemotongan maupun penyisipan gambar pada file CCTV yang berbentuk video.
Polisi juga mengungkap bahwa posisi CCTV sempat bergeser. Pergeseran itu dilakukan oleh pemilik kos.
"Hal tersebut terjadi setelah adanya permintaan dari istri kepada penjaga kos atas nama Siswatoro untuk mendobrak kamar milik korban," jelas Wira.
"Sehingga penjaga kos meminta izin kepada pemilik kos untuk melakukan pendobrakan. Hal tersebut disikapi pemilik kos dengan menggeser sudut CCTV dan memastikan tindakan yang dilakukan oleh penjaga tersebut," imbuhnya.
Diplomat Muda Tewas di Kamar Kos
Arya Daru Pangayunan (39) ditemukan tewas terlilit lakban di kamar kos Jalan Gondangdia, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025) pagi.
hidupnya.
Dia mengatakan alasan Arya ingin mengakhiri hidup karena masalah yang dihadapinya. Namun, Sadji tidak menjelaskan masalah seperti apa yang dihadapi Arya Daru.
"Kemudian di segmen pada tahun 2021, dimulai dari tanggal 24 September 2021 sampai dengan 5 Oktober 2021 sebanyak sembilan segmen.
Dalam kasus ini, penyidik dari Polda Metro Jaya sudah memeriksa 24 saksi yang dibagi dalam tiga klaster yaitu saksi dari pihak Kemenlu, keluarga, dan pemilik serta penjaga kos.
Selain itu, polisi juga telah mengamankan 103 barang bukti yang juga dibagi menjadi tiga klaster.
"Yang pertama adalah klaster di mana penyelidik mengamankan barang bukti tersebut di kantor korban (Kemenlu). Kedua, penyelidik mengamankan barang bukti tersebut di tempat kos korban. Kemudian, yang berikutnya lagi, penyelidik mengamankan barang bukti tersebut dari keluarga korban maupun saksi-saksi yang lain," katanya.
DISCLAIMER: Berita atau artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri.
Kontak bantuan
Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.
Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.
Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.
Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling,