TRIBUNNEWS.COM - Seorang penumpang Kereta Api (KA) Sancaka jurusan Yogyakarta-Surabaya bernama Widya Anggraini menjadi korban pelemparan batu oleh orang tak dikenal (OTK).
Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu (6/7/2025) malam dan terekam oleh kamera ponsel milik korban.
Insiden tersebut terjadi saat kereta melintas di antara Stasiun Klaten, Jawa Tengah dan Stasiun Srowot pada pukul 22.45 WIB.
Awalnya korban sedang duduk di kursi penumpang sambil membaca buku.
Namun tiba-tiba kaca jendela kereta tersebut pecah dan serpihan kaca itu mengenai wajah korban.
"Naik kereta malam dari Jogja ke Surabaya. Semua tenang, sampai tiba-tiba…
BRAK!
Kaca gerbong dilempar batu dari luar," ujar korban, dikutip dari akun Instagram @widya_anggraini_awaw, Selasa (7/7/2025).
Akibat pelemparan batu tersebut, korban mengalami sejumlah luka di wajah hingga leher.
"Aku bahkan gak sadar sampai orang-orang di sekitar panik dan bilang, “Mbak, wajah dan leher berdarah!”,
Kaca pecah masuk ke rambut, ke muka, bahkan sampai ke dalam baju," tulis korban dalam keterangan unggahan videonya.
Mengetahui insiden itu, petugas KAI yang ada di dalam kereta tersebut langsung memberikan pertolongan kepada korban.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Triharsi, Solo, Jawa Tengah.
Selanjutnya, korban akan menerima asuransi serta perawatan medis yang akan dilanjutkan di rumah sakit di Surabaya.
Pelaku yang melakukan aksi vandalisme dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 15 tahun, bahkan bisa dikenai hukuman seumur hidup.
"Hukumannya diatur dalam KUHP Pasal 194 ayat 1 dan 2, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun, bahkan seumur hidup jika menimbulkan kematian. Larangan juga tercantum dalam UU Perkeretaapian No. 23 Tahun 2007, Pasal 180, yang melarang perusakan prasarana perkeretaapian.
KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan vandalism, demi keselamatan bersama dan mengajak semua pihak berkolaborasi menjaga keamanan transportasi publik. Masyarakat diharapkan melaporkan tindakan mencurigakan melalui Contact Center KAI 121 atau WhatsApp 08111-2111-121."
(Falza)