TRIBUNJATENG.COM, SLEMAN -- Nasib Takbirdha Tsalasiwi Wartyana (TTW) resmi menjadi tersangka kasus penganiayaan driver online dan kekasihnya di Sleman, Yogyakarta.
Tak sendirian kakak kandungnya, THW (32) dan ayah kandungnya, RTW (58) juga menyandang status yang sama.
Penganiayaan terhadap TTW viral karena mengaku sebagai 'mas-mas pelayaran'.
Statusnya itu pun mulai terkuak jati dirinya setelah polisi melakukan pemeriksaan.
Polisi menyebutkan TTW bukan lulusan dari sekolah pelayaran, melainkan seorang yang bekerja di pelabuhan.
"Untuk TTW ini bukan dari pelayaran ya atau sekolah pelayaran."
"Cuma yang bersangkutan kerja di perusahaan sebagai staf admin pelabuhan Fatufia Morowali, Sulawesi Tengah," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, di Mapolresta Sleman, Senin (7/7/2025).
Selain itu TTW merupakan lulusan Sarjana Akuntansi pada sebuah Universitas di Yogyakarta, kemudian bekerja di pelabuhan.
Menurut Agha, penyebutan kata pelayaran, saat insiden penganiayaan itu terjadi dimaksudkan untuk menegaskan bahwa dirinya tertib dan disiplin.
"Intinya penyebutan dari pelayaran untuk menegaskan lah kalau dia itu tertib dan disiplin. Tidak ada kata terlambat. Intinya seperti itu," kata dia.
Kini TTW atau Birdha ditahan bersama kakak kandungnya, THW dan ayah kandungnya RTW.
Agha mengatakan, ketiganya diduga terlibat dalam aksi penganiayaan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka berusaha melerai setelah TTW terlibat cekcok dengan kekasih driver online, AML setelah pesanan terlambat.
Tetapi cara melerainya keliru.
Mereka diduga ikut mendorong dan menarik rambut korban hingga korban terjatuh.
"Kalau keterangan mereka maunya kan melerai, tapi melerai dengan cara yang salah. Yang menyebabkan korban tersebut luka," ujarnya.
Awal Mula Kasus
Peristiwa penganiayaan ini bermula pada Kamis (3/7) sekira 21.30 WIB, driver Shopee food atas nama ADP dan kekasihnya, AML,--yang kebetulan sedang bersama,-- mendapatkan orderan dari TTW di Bantulan, Sidoarum Godean.
Karena sistem diaplikasi malam itu terdapat double orderan, TTW diberitahu jika pesanan diperkirakan datang tidak tepat waktu.
Setelah pesanan selesai dan proses pengantaran terhambat jalanan macet sehingga terlambat 5 menit.
Karena pesanan terlambat, TTW marah dan ketika AML, yang ikut mengantarkan pesanan tersebut berusaha menjelaskan terkait double order, justru terjadi cekcok dan AML diduga dianiaya oleh ketiga tersangka.
Menurut Agha, eetelah terjadi cekcok karena pesanan terlambat TTW diduga menarik baju korban dan berusaha mendekati korban namun dihalangi oleh kerabat dan tetangga.
Kemudian sang Kakak, THW menarik baju dan mendorong korban hingga beberapa kali terjatuh. Sedangkan sang ayah, RTW menarik rambut dan tangan korban hingga menyebabkan korban kembali terjatuh.
Atas peristiwa tersebut, muncul aksi solidaritas dari ratusan driver online pada Sabtu (5/7) dinihari yang menimbulkan tindak pidana perusakan mobil polisi.
Padahal korban AML telah menyerahkan penanganan kasus ini ke Polisi dengan membuat laporan di Mapolresta Sleman sejak Jumat (4/7) dinihari.
Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, polisi menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka dan ditahan sejak Minggu (6/7).
"Adapun pasal dan ancaman hukuman yang dikenakan pasal 170 atau pasal 351 kuhp tentang bersama sama melakukan kekerasan, terhadap orang atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Agha. (rif)