BANGKAPOS.COM - Birdha 'Pelayaran' ikut menyeret kakaknya, RHW (32) dan ayah, RTW (58) ikut jadi tersangka penganiayaan AML, pacar driver Shopeefood Jogja.
Demikian disampaikan asat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan.
Sebelumnya, Birdha yang bernama lengkap Takbirdha Tsalasiwi Wartyana (25) menyerahkan diri ke kantor polisi setelah rumahnya digeruduk driver ojol pada Sabtu (5/7/2025) dinihari.
Polresta Sleman menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan yakni Birdha, kakaknya, RHW (32) dan ayah, RTW (58).
Ketiga tersangka yang masih satu keluarga ditahan sejak Minggu (6/7/2025).
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, menerangkan Birdha tidak bekerja di pelayaran melainkan sebagai staf administrasi di pelabuhan Fatufia, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
“Penyebutan dari pelayaran itu hanya untuk menegaskan bahwa dirinya orang yang disiplin, bukan karena ia berasal dari sekolah pelayaran,” tuturnya.
Dalam proses pemeriksaan, RHW dan RTW mengaku ingin melerai percekcokan antara Birdha dengan driver Shopee Food berinisial ADP.
“Kalau keterangan mereka, niatnya melerai. Tapi cara melerai itu salah dan berujung pada kekerasan fisik terhadap korban,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Kasus ini berawal ketika ADP terlambat mengantarkan pesanan karena menerima double order serta adanya kemacetan akibat kirab.
"Selanjutnya, TTW marah, dan saat AML membantu menjelaskan terkait double order, justru terjadi cekcok antara AML dan pelaku TTW," bebernya, Senin (7/7/2025).
Tersangka TTW berperan menarik baju AML dan mengucapkan kata-kata kasar.
Sementara RHW menarik baju dan mendorong korban hingga terjatuh.
RTW menarik rambut serta tangan sehingga AML mengalami luka lecet, perih di tangan kanan, nyeri di wajah dan kepala.
AKP Wahyu Agha Ari Septyan menerangkan AML membuat laporan kasus penganiayaan pada Jumat (4/7/2025).
Pelaku Perusakan Masih Pelajar
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menyatakan dua pelaku perusakan mobil polisi telah diamankan.
Kedua pelaku yang berinisial BAP dan MTA masih berstatus pelajar.
"Melalui penyelidikan cepat, Satreskrim Polresta Sleman berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku," paparnya, Senin (7/7/2025), dikutip dari TribunJogja.com.
Petugas kepolisian telah mengawal aksi solidaritas driver ojol setelah salah satu rekannya mendapat penganiayaan pada Sabtu (5/7/2025) dinihari.
Namun sejumlah peserta aksi justru melakukan perusakan serta pelemparan.
"Saat personel melakukan penyekatan, beberapa oknum ojol melakukan tindakan anarkis dengan membakar ban, melempar batu ke arah petugas, serta merusak mobil dinas Polsek Godean," imbuhnya.
Mobil dinas jenis Isuzu Panther mengalami kerusakan berat dan hampir dibakar.
"Pelaku disangka atas dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUH Pidana," tukasnya.
Diduga pelaku perusakan lebih dari dua orang dan penyidik masih mendalaminya.
"Kami himbau kepada pelaku lainya untuk menyerahkan diri, kami akan kejar dan cari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegasnya. (Tribun Jogja/ Tribunnews/Bangkapos.com)