Aksi meletakkan batu atau benda lain di atas rel kereta api (KA) bukanlah hal sepele. Tindakan ini masuk dalam kategori vandalisme dan sabotase yang bisa mengganggu keselamatan perjalanan kereta api serta berujung pada sanksi pidana berat.

Belakangan, tren berbahaya ini kian marak dilakukan anak-anak selama liburan sekolah. Bahkan, sejumlah aksi terekam dan dibagikan ke media sosial. PT Kereta Api Indonesia (Persero) pun mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan jalur rel KA sebagai tempat bermain atau beraktivitas.

Jalur Kereta Api Bukan Tempat Bermain

KAI menyatakan bahwa kereta api merupakan moda transportasi massal yang membutuhkan fokus tinggi dan jalur bebas gangguan. Keberadaan benda asing di rel, termasuk batu (ballast) yang disusun atau diletakkan sembarangan, dapat menyebabkan terganggunya perjalanan KA hingga kecelakaan fatal.

"Railmin juga mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api, terutama anak-anak saat musim liburan sekolah. Jalur kereta api harus steril, agar perjalanan kereta api bisa aman dan selamat sampai tujuan," tulis KAI melalui akun Instagram resminya @kai121_, Senin (7/7/2025).

Bisa Dipidana, Ancaman Hukuman Berat

Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tindakan meletakkan benda di atas rel termasuk pelanggaran hukum. Pasal 192 menyebutkan, pelaku dapat dikenai pidana penjara atau denda jika mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan.

Sanksi serupa dijelaskan dalam Pasal 193 bagi pelaku yang membahayakan perjalanan KA, maupun yang mengakibatkan kerusakan sarana dan prasarana perkeretaapian.

Tak hanya itu, merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194, pelaku yang menyebabkan bahaya di jalur KA dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 15 tahun. Bila aksi tersebut menyebabkan korban jiwa, ancamannya bisa meningkat menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Tren Berbahaya di Medsos

KAI turut menyoroti tren negatif di TikTok, di mana sejumlah anak-anak dan remaja mengunggah konten menyusun batu di atas rel. Meski tampak seperti "konten iseng", tindakan ini sejatinya sangat berbahaya dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

Alih-alih kegiatan positif, aksi tersebut justru bisa membahayakan banyak nyawa, termasuk pengguna kereta api dan para pelakunya sendiri. KAI mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di jalur rel melalui layanan KAI121.

"Peran dari orang tua juga dibutuhkan selama musim liburan sekolah, memastikan anak-anaknya tidak melakukan tindakan berbahaya dan sabotase di jalur kereta api," tulis KAI dalam keterangannya.

Baca Lebih Lanjut
Stop Lempar Batu ke Kereta, KAI Daop 6 Yogyakarta Ultimatum Pelaku Vandalisme akan Dikejar dan Diproses Hukum
Timesindonesia
Awas Stop Kontak Jangan Taruh di Bawah Tempat Ini, Bisa Bikin Kebakaran
Konten Grid
KRONOLOGI KA Ambarawa Ekspres Seruduk Forklift yang Diduga Tersangkut di Perlintasan Rel Surabaya
Satrio Sarwo Trengginas
Pemilik Forklift Ceritakan Detik-detik Kendaraan Tersambar Kereta di Surabaya, Dua Roda Menancap
Dwi Prastika
Tanpa Disadari, 3 Makanan Ini Bisa Picu Batu Ginjal di Usia 20-an
Detik
Mirip Film 5 Cm, Momen Agam Rinjani Kena Hujan Batu Saat Evakuasi Juliana Marins: Astagfirullah
Ferdinand Waskita Suryacahya
Ada 25 Lubang di Tembok Pembatas Rel Jatinegara, KAI Segera Perbaiki
Detik
Itinerary Weekend ke Bandung Naik Kereta Bersama Keluarga
Detik
Kereta Eurostar Mogok di Prancis, Penumpang Terjebak 5 Jam
Detik
Kereta Donkey, Wahana Baru yang Bikin Liburan di Goa Terawang Blora Makin Berkesan
Catur waskito Edy