TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah warga Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur menjadi korban dugaan penipuan rumah yang dilakukan PT Mandiri Land Prosperous.
Baru-baru ini, para korban mengadakan mediasi dengan didampingi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang akrab disapa Cak Ji.
Buntut mediasi itu, Direktur PT Mandiri Land Prosperous pun ditangkap polisi.
Diketahui, mediasi ini dilakukan setelah salah seorang korban, Aswasuti, melaporkan bahwa ia telah membeli rumah pada 2021 dan telah melunasi pembayaran, namun unit rumahnya belum diselesaikan dan terkesan mangkrak.
“Bahkan ada beberapa unit yang sebenarnya sudah dibeli sama orang, malah dijual kembali ke pihak lain. Itu parahnya. Korbannya saya kumpulkan sampai ratusan, ada warga Surabaya sama Sidoarjo,” ungkap Aswasuti.
Melalui unggahan di akun resmi YouTube pada Kamis (3/7/2025), Cak Ji melakukan inspeksi mendadak ke kantor PT Mandiri Land Prosperous pada 25 Juni 2025.
Ia menjelaskan, sebagian besar korban telah membayar lunas rumah.
Namun hingga lebih dari lima tahun, mereka belum menerima obyek rumah sesuai perjanjian.
“Beredar juga suatu brosur di mana uang muka hanya Rp10 juta dengan cicilan Rp 2,5 juta selama 10 bulan sudah bisa menerima kunci rumah, tetapi sampai sekarang mereka belum mendapatkan hak-haknya,” jelas Cak Ji, melansir dari Kompas.com.
Kuasa hukum PT Mandiri Land Prosperous, Syarif mengungkapkan, salah satu lokasi pembangunan rumah di Jalan Graha Cemandi Residence, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, telah dialihkan ke perusahaan lain pada 2023.
“Sebelum dialihkan, sempat diadakan rembuk dengan para pengguna, dan saya kebetulan hadir rapat untuk menyaksikan. Di situ ditawari tiga opsi, yaitu pengembalian, relokasi, dan ada yang melapor ke Polda,” jelas Syarif.
Ia menambahkan bahwa untuk pihak yang menyetujui pengembalian uang, prosesnya masih berjalan secara bertahap karena tidak dapat dibayarkan sekaligus.
Syarif juga mengaku tidak mengetahui perkembangan lokasi pembangunan di Juanda Residence dan Damarsih, Buduran, Sidoarjo, dan akan segera mengonfirmasinya kepada pihak perusahaan.
Salah seorang korban menekankan bahwa mereka ingin pembangunan segera diselesaikan, sementara beberapa lainnya meminta pengembalian uang.
“Saya sudah lunas dari lima tahun yang lalu, saya tidak mau menunggu lagi. Kalau bisa bulan depan sudah selesai,” pinta salah satu korban.
Syarif menjelaskan bahwa perusahaan saat ini mengalami kesulitan keuangan akibat masalah utang-piutang.
“Karena perusahaan masih punya piutang juga, makanya dari aset-aset yang dipunya ini mau dijual untuk menyelesaikan permasalahan ini. Namun, sampai sekarang kendalanya di penjualan itu,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kasus pembangunan rumah di Jalan Graha Cemandi Residence saat ini tengah diproses di pengadilan Sidoarjo, dengan putusan yang dijadwalkan pada 22 Juli 2025.
“Dalam konteks ini, akan dinilai apakah pimpinan perusahaan tidak menyetorkan uang ke rekening yang sesuai dengan tanggal cek. Jika memang ada pelanggaran hukum, maka konsekuensi hukum akan diterapkan,” imbuhnya.
Namun, Ani, salah satu korban, menegaskan bahwa selama ini para korban hanya diberikan pernyataan terkait perjanjian pengembalian uang, tetapi tidak pernah dilaksanakan.
“Saya khawatir, maksud saya uangnya langsung dibayar, jangan hanya omong-omong. Sudah sering kami diberikan surat perjanjian, tapi buktinya tidak ada pembayaran,” tegas Ani.
Setelah mediasi yang cukup panjang, Cak Ji menyarankan agar Syarif mendata semua kerugian korban secara lengkap dan mengelompokkan korban yang ingin pengembalian uang serta yang ingin melanjutkan pembangunan rumah.
Ia juga meminta agar Syarif mempertemukan para korban dengan pemilik PT Mandiri Land Prosperous, Yusuf, dalam mediasi berikutnya.
“Wis enggak usah dowo-dowo (sudah tidak perlu panjang-panjang). Harapan saya, Pak Syarif dalam waktu dekat bisa mempertemukan Pak Yusuf dengan korban ini. Kita akan undang ke kantor saya supaya warga ini ada kejelasan,” ucap Cak Ji.
Cak Ji juga berharap agar Pengadilan Sidoarjo dapat memberikan keputusan yang adil terhadap para korban.
“Kita berharap agar Pengadilan Sidoarjo mendengarkan nasib warga saya ini. Warga Surabaya yang berperkara di Pengadilan Sidoarjo, tolong putuskan sesuai dengan hati nurani,” pungkasnya.
Terbaru, kasus dugaan penipuan rumah yang melibatkan PT Mandiri Land Prosperous berakhir dengan penangkapan direktur perusahaan, Yusuf Efendi.
Saat mediasi sebelumnya, Armuji menyebutkan, ada 39 korban yang hadir dalam mediasi tersebut dengan total kerugian diprakirakan mencapai Rp 200 miliar.
Beberapa korban meminta pengembalian uang tanpa bunga, sementara yang lain ingin melanjutkan pembangunan rumah hingga selesai.
”Bapak, kalau janji jangan hanya janji-janji saja. Kalau ingin rumahnya itu dijadikan (pembangunannya), berapa bulan kira-kira Bapak bisa menjanjikan rumah itu jadi dan serah terima dengan surat-suratnya?” tanya Cak Ji kepada Yusuf.
Yusuf mengakui bahwa perusahaannya saat ini tidak memiliki uang dan masih memiliki tunggakan utang.
“Kami masih punya aset yang atas nama kami, ada juga yang masih atas nama orang lain. Tapi peralihannya sudah disertakan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dan kuasa jual beserta kuitansi lunasnya,” jelasnya.
Ia menyatakan, kondisi keuangan PT Mandiri Land Prosperous memiliki dua jenis aset, yaitu aset tidak bergerak dan aset piutang yang ditaksir total nilainya mencapai Rp 52 miliar.
“Aset piutang adalah aset yang berasal dari penjualan rumah yang masih kredit di kami, sampai mungkin masih sekitar 8 tahun lagi selesainya,” tuturnya.
Yusuf berjanji bahwa untuk rumah yang berlokasi di Damarsih, Sidoarjo, akan diselesaikan dalam waktu dua bulan.
Namun, Cak Ji menegaskan, aset piutang tidak bisa dijadikan jaminan dan Yusuf harus menyelesaikan pembangunan di dua lokasi lainnya jika memiliki iktikad baik.
“Wes gaisok dijagakno, engkok teko piutang duit mlebu mbok slem, gaisok digae wong-wong iki (Sudah tidak bisa diandalkan, nanti dari piutang uang masuk kamu ambil, tidak bisa diperuntukkan untuk para korban ini),” tegas Cak Ji dalam bahasa Jawa.
Yusuf menjanjikan pengembalian uang ganti rugi kepada korban baru bisa dilunasi sekitar satu setengah tahun, yang membuat para korban semakin marah karena sudah bertahun-tahun menunggu haknya dikembalikan.
“Awalnya kita masih oke, katanya mau dicicil enam bulan. Kita masih menunggu dengan baik. Tapi kita WA, tidak direspon. Kita datang seolah-olah kita pengemis. Padahal itu hak kita, uang kita, rumah kita, kami mau Bapak kembalikan sekarang,” ungkap para korban.
Salah seorang korban menambahkan bahwa sebelumnya Yusuf telah dilaporkan ke Polda Jatim dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena selalu menghilang setiap kali ditemui.
“Makanya kami melakukan tindakan pengaduan ke LBH, Polsek, Polres, Polda untuk mendapatkan apa yang menjadi hak kami,” jelasnya.
Setelah mediasi yang panjang dan tegang, namun tidak mencapai kesepakatan, Cak Ji menawarkan kepada para korban untuk melanjutkan kasus tersebut ke Polda Jatim atas gugatan pidana dan perdata.
“Proses ini saya tawarkan ke panjenengan (Anda). Kalau yang mau berproses di Polda silakan, tapi tetap tidak mengurangi hak Bapak Ibu untuk pengembalian ganti rugi,” imbuh Cak Ji.
Semua korban setuju, dan mediasi berujung dengan penangkapan Yusuf oleh Polda Jatim di Kantor Balai Kota Surabaya.