Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Pencuri yang kerap kali membongkar rumah warga di wilayah Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, berhasil diringkus Tim Tekap Satreskrim Polres Prabumulih.
Pelaku yakni Ipo Egi Pranata (26) warga Jalan Anak Paye No 51 RT 03 RW 04 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Parahnya, Ipo Egi Pranata melakukan pencurian di rumah keluarganya sendiri di kawasan Jalan Anak Paye Kelurahan Prabujaya kecamatan Prabumulih Timur, pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Namun, akibat ulahnya mencuri rumah milik Sulyani (51) yang merupakan keluarganya itu, Ipo Egi harus medekam di sel tahanan Polres Prabumulih.
Dari lokasi pertama, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku berupa 1 unit motor honda revo dan 1 unit handphone.
Lalu di lokasi kedua, pelaku membongkar rumah milik Wahyu Muhzen SH (26) di Jalan Arimbi no 1 RT 07 RW 04 Kelurahan Arimbi Jaya Kecamatan Prabumulih Timur.
Dalam aksi pencurian yang terjadi pada Minggu (25/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB tersebut, pelaku membongkar pintu mengambil sejumlah barang berharga.
Dari TKP kedua, sejumlah barang yang dicuri pelaku berhasil diamankan petugas berupa 1 unit mesin pompa air, 1 tabung gas elpiji ukuran 5kg dan 1 buah Linggis yang dipakai pelaku membongkar rumah.
Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan tersangka diamankan di Sel tahanan Mapolres Prabumulih.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, diringkusnya Ipo Egi Pranata bermula dari laporan dua korban yakni Sulyani dan Wahyu Muhzen SH ke SPKT Polres Prabumulih.
Kedua korban mengaku rumah mereka disatroni maling dan mengambil sejumlah barang berharga di dalam rumah.
Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas serta keberadaan tersangka.
Selanjutnya pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Tekap Satreskrim Polres Prabumulih mendapat informasi pelaku sedang berada di kawasan Jalan Lingkar Timur Citimall Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.
"Pelaku melakukan pencurian di dua tempat, saat ini tersangka telah kami amankan dan akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dari petugas kita," tegas Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP H Tiyan Talingga ST MT pada Minggu (6/7/2025).
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 363 dan 367 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian dalam keluarga.
"Pelaku telahkami amankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif dari petugas kita," tegasnya.
Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 363 dan 367 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian dalam keluarga."Pelaku telahkami amankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif dari petugas kita," tegasnya.
Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com