TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang wanita berinisial M sebagai tersangka dalam kasus kematian anggota polisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara pada April 2025.
M ditetapkan sebagai tersangka bersama dua atasan Brigadir Nurhadi di Propam Polda NTB Kompol I Made Yogi Purusa (IMYPU) dan Ipda Haris Chandra (HC).
Namun, hanya M yang baru ditahan dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi.
Sementara dua perwira polisi yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut belum dilakukan penahanan.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025 dan kini Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diserahkan ke Kejaksaan.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan alasan melakukan penahanan M karena yang bersangkutan berdomisili di luar NTB.
Penahanan ini memudahkan proses pemeriksaan berkas yang saat ini sudah diserahkan ke jaksa peneliti.
"Jadi kita tahan inisial M untuk memudahkan mengambil keterangan kalau ada petunjuk dari jaksa," Kata Syarif, Jumat (4/7/2025).
Dua tersangka lainnya yang merupakan pecatan polisi berdomisili di NTB sehingga lebih memudahkan penyidik saat meminta keterangan.
Dalam kasus ini polisi sudah memeriksa 18 saksi fakta dan 5 saksi ahli, di antaranya, ahli parmitologi, ahli pidana, ahli poligraf, ahli forensik, dan dokter pemeriksaan Rumah Sakit Bhayangkara yang memeriksa korban pertama kali.
Penahanan M Minta Ditangguhkan
Perwakilan Aliansi Reformasi Polri Yan Mangandar Putra menyampaikan, M ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juni 2025 dan mulai ditahan pada 1 Juli 2025 berdasarkan surat perintah penahanan nomor: SP.HAN/80/VII/RES.1.6/2025/Ditreskrimum.
Yan mengatakan pihaknya sudah mengajukan surat untuk penangguhan penahanan untuk M ke Ditreskrimum Polda NTB.
Jika penangguhan penahanan dikabulkan, tersangka M akan ditempatkan di rumah aman milik UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) NTB.
Alasan diajukannya penangguhan penahanan ini karena aliansi menilai adanya ketidakadilan dalam kasus ini.
Sebab Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Chandra tidak ditahan padahal lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Kenapa tidak juga ditahan, padahal meskipun mereka sudah dipecat, masih sangat memungkinkan berpotensi untuk menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi dan mengintervensi proses penyidikan yang sedang berlangsung," kata Yan, Kamis (3/7/2025).
Selain itu penangguhan penahanan diajukan karena kedua tersangka lainnya ini merupakan pecatan Polda NTB, serta pernah memegang jabatan penting.
Yan mengatakan kegiatan di Gili Trawangan, lokasi tempat Brigadir Nurhadi meninggal dunia itu merupakan inisiasi tersangka Kompol I Made Yogi Purusa.
Sedangkan, kata Yan, M hanya orang yang diminta Kompol I Made Yogi Purusa untuk menemani dia selama satu malam.
Sosok M, Wanita Asal Jambi Tulang Punggung Keluarga
M diketahui wanita asal Jambi.
Ia datang ke Gili Trawangan, lokasi tempat Brigadir Nurhadi meninggal dunia karena diminta untuk menemani Kompol I Made Yogi Purusa selama satu malam.
Pada saat kejadian, di lokasi ada dua wanita, satu M dan satu lainnya berinisial P.
P saat ini berstatus sebagai saksi.
Perwakilan Aliansi Reformasi Polri Yan Mangandar Putra pun mengungkap pada saat kejadian M sedang berlibur di Bali dan menyeberang ke Lombok untuk bekerja.
Setiba di Lombok ia diminta Kompol I Made Yogi Purusa untuk menemaninya berlibur di Gili Trawangan.
"M ini merupakan tulang punggung keluarga, dia membiayai hidup ibunya dan lima saudaranya," kata Yan.
Karena terseret dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, M mengalami gangguan psikologi berupa tekanan mental dan stres berat sejak ditahan.
Yan mengungkap selama proses pemeriksaan M selalu kooperatif meskipun tinggal di luar NTB.
( adi/ Tribunlombok/ Robby Firmansyah)