Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana atau akrab disapa Mas Dhito angkat bicara terkait penetapan tiga kepala desa aktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekayasa pengisian perangkat desa.
Dia menegaskan Pemkab Kediri akan segera menunjuk penjabat (PJ) kepala desa agar pelayanan publik di desa tetap berjalan tanpa hambatan.
Tiga kepala desa tersebut masing-masing berinisial IJ, SU, dan DA. Ketiganya diketahui masih aktif menjabat dan juga merupakan pengurus inti Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri. IJ menjabat sebagai Ketua PKD dan Kades Kalirong, Kecamatan Grogol. SU sebagai Bendahara PKD dan Kades Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih. Sementara DA menjabat Sekretaris PKD dan Kades Pojok, Kecamatan Wates.
Penetapan status tersangka diumumkan secara resmi oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast pada Senin (30/6/2025).
Ketiganya diduga kuat terlibat dalam praktik manipulasi seleksi perangkat desa yang sempat menimbulkan polemik di tingkat lokal tahun 2023 silam.
Menanggapi hal ini, Mas Dhito menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang tengah dijalankan oleh Polda Jatim.
Dia juga menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk praktik kecurangan dalam seleksi perangkat desa, terlebih jika sudah mengarah pada suap, gratifikasi, atau KKN.
"Dalam hal ini saya sebagai Bupati tidak memberikan ruang dan tidak mentoleransi segala bentuk suap, gratifikasi, apalagi praktik KKN," kata Mas Dhito saat ditemui seusai kunjungan kerja di Stadion Gelora Daha Jayati, Kamis (3/7/2025).
"Kami mendukung penuh langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum," imbuhnya.
Mas Dhito menjelaskan bahwa pengisian perangkat desa merupakan kewenangan masing-masing kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Namun, Pemkab Kediri sejak awal sudah berupaya memperketat sistem agar tidak ada celah untuk kecurangan.
"Sudah kami wajibkan proses seleksi menggunakan pihak ketiga dari universitas terakreditasi A dan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)," jelasnya.
Meski sistem telah dirancang sedemikian rupa, Mas Dhito mengakui bahwa jika niat pelaksana di lapangan sudah menyimpang, maka potensi kecurangan tetap bisa terjadi. Hal inilah yang menurutnya menjadi pelajaran penting untuk semua pihak agar menjunjung tinggi integritas.
"Kalau niatnya memang sudah tidak benar, sehebat apapun sistem tetap bisa disalahgunakan. Ini jadi pelajaran penting agar tidak terulang kembali," tegasnya.
Terkait kekosongan posisi kepala desa akibat proses hukum ini, Mas Dhito memastikan tidak akan membiarkan pelayanan publik di tingkat desa terganggu. Pemkab Kediri akan mempercepat proses penunjukan Penjabat (PJ) kepala desa.
"Kami akan segera tunjuk PJ supaya pelayanan di kantor desa tetap berjalan. Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena kepala desanya sedang bermasalah hukum," pungkasnya.
Mas Dhito berharap kasus ini dapat menjadi efek jera bagi kepala desa lainnya. Dia juga menginginkan agar praktik manipulatif seperti ini tidak lagi menjadi hal yang dianggap lazim atau sepele.