BANGKAPOS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap 2 mulai dicairkan melalui PT Pos Indonesia.
Anda bisa cek penerima BSU di Pospay dengan NIK secara online.
Dana BSU 2025 yang disalurkan melalui kantor pos diperuntukkan bagi penerima yang tidak memiliki rekening Himbara dan penerima yang datanya masuk dalam kategori penyaluran BSU melalui Pos.
Penerima Pospay BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 secara tunai setelah memenuhi syarat pencairan BSU di kantor pos.
Lantas, bagaiaman cara cek BSU di aplikasi Pospay 2025 dengan NIK?
Sebelum melakukan cek penerima BSU di Pospay, terlebih dahulu cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan di laman resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau di laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) https://bsu.kemnaker.go.id.
Anda bisa mengecek notifikasi apakah Anda ditetapkan sebagai penerima BSU melalui PT Pos Indonesia atau tidak. Jika iya, unduh aplikasi Pospay BSU dan cek penerima di Pospay agar dana bisa dicairkan.
Jika NIK dan data lain yang diinput sudah sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, Anda akan mendapatkan QR code yang akan muncul di aplikasi Pospay.
Kode barcode atau QR code tersebut digunakan untuk mencairkan dana BSU di kantor pos.
Vice President (VP) Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2025 dari PT Pos Indonesia (Persero), Andi Rosa Muhammad Ramdan mengatakan adanya perbedaan status itu dikarenakan calon penerima BSU menggunakan rekening Himbara.
Artinya, dana BSU yang akan disalurkan kepada orang tersebut tidak melalui PT Pos Indonesia atau Pospay.
"Penyebab perbedaannya di data di Pospay, hanya data yang akan dibayarkan melalui Kantor Pos saja yang ditampilkan dalam aplikasi," ujar Andi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/7/2025).
"Sedangkan di laman Kemenaker merupakan data untuk seluruh penerima BSU, baik yang akan dibayarkan melalui PosIND atau Himbara," lanjut dia.
Terkait data penerima BSU, Andi mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum menerima seluruh data dari Kemenaker.
Sehingga, penyaluran data masih dalam proses dari Kemenaker menuju Pos Indonesia.
Menurut Andi, jika data penerima BSU sudah dipadankan dan mereka sudah mendapatkan keterangan sebagai penerima BSU melalui Pospay, maka dana BSU bisa diambil di Kantor Pos.
"Apabila pembayaran BSU sudah tercantum di Pospay, berarti pembayarannya sudah bisa dilakukan di seluruh Kantor Pos," lanjut Andi.
(Bangkapos.com/Kompas.com)
"Sedangkan di laman Kemenaker merupakan data untuk seluruh penerima BSU, baik yang akan dibayarkan melalui PosIND atau Himbara," lanjut dia.Terkait data penerima BSU, Andi mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum menerima seluruh data dari Kemenaker.
Sehingga, penyaluran data masih dalam proses dari Kemenaker menuju Pos Indonesia.
Menurut Andi, jika data penerima BSU sudah dipadankan dan mereka sudah mendapatkan keterangan sebagai penerima BSU melalui Pospay, maka dana BSU bisa diambil di Kantor Pos.
"Apabila pembayaran BSU sudah tercantum di Pospay, berarti pembayarannya sudah bisa dilakukan di seluruh Kantor Pos," lanjut Andi.
(Bangkapos.com/Kompas.com)