SURYAMALANG.COM, MALANG - Fakta lain muncul terkait kejadian penusukan terhadap anggota perguruan silat yang terjadi di Jalan Raden Panji Suroso, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jumat (4/7/2025) dinihari.
Menurut kuasa hukum tersangka Fatur atau FR, Dimas Juardiman mengatakan, bahwa penusukan itu terjadi secara spontan akibat kliennya dikeroyok oleh rombongan konvoi perguruan silat tersebut.
"Awalnya, rombongan konvoi perguruan silat ini sudah melintas di Jalan Raden Panji Suroso menuju Singosari lalu putar balik kembali ke Jalan Raden Panji Suroso."
"Kemudian, mereka bleyer-bleyer motor lalu tersangka ini terganggu dan langsung berdiri meneriaki kawanan konvoi," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (4/7/2025).
Setelah itu, mereka turun dari kendaraannya lalu mendatangi dan memukuli tersangka.
Tersangka yang juga dalam pengaruh minuman alkohol, ikut tersulut emosi dan terjadi keributan.
"Yang memulai adalah dari pihak yang konvoi, karena enggak ada perkataan apa-apa langsung memukul tersangka."
"Karena dikeroyok itu, tersangka spontan mengambil pisau dari dalam tas untuk membela diri. Jadi, bukan untuk menyerang secara terarah," terangnya.
Meski begitu, Dimas membenarkan bahwa tersangka Fatur sedang dalam pengaruh minuman alkohol.
Dan ia pun menegaskan kembali, bahwa pisau lipat tersebut digunakan oleh tersangka untuk membela diri agar tidak semakin dikeroyok.
"Dia menggunakan pisau itu secara membabi buta, bukan untuk mengarah ke orang tertentu, supaya pengeroyokan itu berhenti."
"Itu murni pembelaan diri karena posisinya di bawah terdesak dan dikeroyok," ungkapnya.
Saat disinggung terkait pisau lipat tersebut, Dimas mengaku bahwa kliennya selalu membawa sebagai alat pertahahan diri.
"Jadi, Fatur ini punya trauma pernah dibegal. Karena itu untuk jaga diri, dia membawa pisau dan bukan untuk niat jahat," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, keributan berujung penusukan yang dipicu suara knalpot konvoi kendaraan rombongan perguruan silat di Jalan Raden Panji Suroso, Jumat (4/7/2025) dinihari.
Akibat kejadian tersebut, seorang pesilat tewas dan dua pesilat lainnya mengalami luka.
Korbannya berinisial MAS (18), warga Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar meninggal karena mengalami luka tusuk pada dada sebelah kiri tembus paru-paru.
Lalu untuk korban berinisial RPS, asal Kecamatan Singosari Kabupaten Malang mengalami luka tusuk di dada kiri serta paha kiri dan korban inisial DA asal Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar mengalami luka sabetan di lengan kiri, dan keduanya masih menjalani perawatan di RS Saiful Anwar (RSSA).
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Fatur dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Fatur dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.