Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Penerapan dua arah di jalan Prof Dr Soeharso, Kecamatan Laweyan, Solo sudah dimulai sejak awal bulan Juli 2025.
Ada sejumlah catatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo dalam penerapan aturan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Taufiq Muhammad mengatakan, ada beberapa poin yang menjadi pekerjaan rumah (PR) dalam penerapan aturan tersebut.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah potensi kecelakaan lalu lintas di simpang tiga Faroka menurut Taufiq.
Pasalnya, perubahan aturan belok kiri jalan terus untuk kendaraan dari arah barat simpang Faroka yang kini tidak diberlakukan lagi.
"Yang pertama dari hasil evaluasi dari teman-teman yang siaga di lapangan.
Taufiq mengatakan masih adanya kendaraan yang melanggar aturan tersebut bisa membahayakan bagi pengguna jalan dari jalan Prof Dr Soeharso ke selatan.
Potensi kecelakaan tersebut cukup tinggi melibatkan kendaraan berat seperti truk.
"Nah ini masih banyak kendaraan yang belok kiri langsung, mungkin mengikuti kebiasaan lama karena dulu kan belok kiri langsung. Ini kan sangat membahayakan sekali karena kalau belok kiri langsung, sedangkan dari Utara menuju ke barat kan itu terjadi pergerakan yang bareng," lanjutnya.
"Kan seharusnya diaturkan, misalnya yang dari barat berhenti. Gantian yang dari Utara ke barat," imbuh Taufiq.
Catatan lain adalah terkait beberapa titik penyeberangan di sepanjang jalan Prof Dr Soeharso yang juga bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
"Kedua, masalah penyeberangan yang di jalan Basuki Rahmad, itu juga jadi pencermatan dan pengawasan kami.
Pemberlakuan dua arah di jalan Prof Dr Soeharso juga diakui menimbulkan aduan dari pengguna jalan.
Aduan tersebut berkaitan dengan semakin lamanya waktu tunggu lampu merah di simpang Fajar Indah.
Namun demikian, hal itu untuk memfasilitasi pengguna jalan yang kini sudah diperbolehkan melintas di jalan Prof Dr Soeharso dari Utara ke Selatan.
"Dulu kan waktu lampu hijaunya lebih lama. Nah konsekuensinya waktu tunggu lampu merah lebih lama (dengan pemberlakuan dua arah di jalan Prof Dr Soeharso)," urainya.
Sorotan lain juga terkait kendaraan yang dulu sering parkir di badan jalan terkhusus di beberapa perkantoran seperti Samsat dan RSUP.
"Sekarang tidak diperkenankan di badan jalan baik bagi pengunjung di Samsat, RSUP, PLN itu sekarang dihimbau untuk lebih mencari parkiran yang aman," tegasnya.
Taufiq juga menjelaskan di sepanjang jalan Prof Dr Soeharso, pengendara kendaraan jenis apapun dilarang melakukan putar balik.
"Untuk U-turn nggak boleh. Kan juga lebar jalannya nggak terlalu lebar," pungkasnya.
(*)