Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - JNT Pusat turun langsung memberikan pendampingan hukum terhadap kurirnya, Irwan Siskiyanto yang menjadi korban penganiayaan oleh Zainal Arifin saat mengantar paket pada, Senin (30/6/2025) sekitar pukul 10.45 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban, Pimpinan JNT Pamekasan, Irfan Arrofi mewakili JNT Pusat mendampingi langsung kurirnya ke Kantor Satreskrim Polres Pamekasan.
Irfan Arrofi mengatakan, JNT Pusat memberikan atensi langsung terhadap kasus penganiayaan yang menimpa kurirnya tersebut.
Kata dia, korban akan didampingi oleh JNT Pusat selama menjalani proses hukum.
Termasuk, korban juga akan diberikan bantuan lain oleh JNT Pusat.
"Kami datang ke sini mendampingi kurir kami selama proses hukum di Polres Pamekasan," kata Irfan Arrofi, Jumat (4/7/2025).
Pria yang akrab disapa Irfan itu mengaku telah memberikan santunan kepada kurirnya yang menjadi korban penganiayaan saat hendak mengantar paket COD.
Hari ini, lanjut Irfan, kurirnya kembali diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Pamekasan terkait pengembangan kasus.
Namun dia tidak bisa membocorkan perihal materi apa saja yang ditanyakan penyidik Satreskrim Polres Pamekasan di dalam ruangan.
"Lebih detailnya bisa ke penyidik langsung," sarannya.
Irfan memastikan selama pemeriksaan kurirnya tidak ada pembahasan damai.
Korporasinya komitmen akan tetap lanjut mengawal proses hukum penganiayaan yang dialami kurirnya tersebut sampai selesai.
"Untuk ke Kantor JNT Pamekasan tidak ada dari pihak pelaku yang mengajak damai," tutupnya.
"Untuk ke Kantor JNT Pamekasan tidak ada dari pihak pelaku yang mengajak damai," tutupnya.