TRIBUNSUMSEL.COM - Pada Senin (30/6/2025) lalu, seorang kurir bernama Irwan Siskiyanto menjadi korban penganiayaan saat mengantar paket ke rumah Arifin di Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Video korban dicekik pelaku hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka viral di media sosial.
Irwan yang juga seorang mahasiswa hendak mengantar paket pesanan istri Arifin pada awalnya.
Setiba di rumah, Irwan memberikan paket berisi handphone seharga Rp1.589.235 dengan sistem pembayaran COD.
Setelah menerima uang dan hendak pergi, Irwan dipanggil istri Arifin karena barang yang dibeli tidak sesuai.
Istri Arifin ingin barang dikembalikan dan meminta kembali uang yang telah dibayar.
"Karena barang tersebut menggunakan metode pembayaran COD, saya menjelaskan kepada istrinya tersebut agar mengajukan pengembalian barang," ucap Irwan.
Istri Arifin kemudian menghubungi suaminya untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Arifin datang dengan penuh emosi dan memaki Irwan.
Irwan dengan sabar menjelaskan kepada pasangan suami istri tersebut dirinya hanya mengantarkan paket.
Tak terima dengan jawaban Irwan, Arifin memitingnya hingga gigi korban mengeluarkan darah.
Setelah mendapat penganiayaan, pernapasan Irwan terganggu sehingga ia membuat laporan ke polisi.
"Kalau minum air serta bernapas panjang, pada bagian leher merasa nyeri," lanjutnya.
Irwan berharap pelaku dihukum setimpal dan kasus penganiayaan kurir tak terjadi lagi.
Kini, pelaku Arifin telah ditangkap pada Rabu (2/7/2025) sekira pukul 09.00 WIB.
Setelah ditelusuri, pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajar di Paud di Kabupaten Sampang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat, mengaku telah memeriksa status kepegawaian pelaku ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang.
"Kalau berdasarkan informasi, yang bersangkutan (Zainal Arifin) mengajar sebagai guru Paud di salah satu lembaga, Kecamatan Omben, Sampang," bebernya, Kamis (3/7/2025).
Pihaknya akan meminta surat penahanan untuk memberhentikan sementara Arifin dari pekerjaannya.
Ia belum dapat menyimpulkan sanksi yang akan dijatuhkan ke Arifin.
"Tunggu nanti, misalkan masuk ke pelanggaran berat dan Pengadilan memutus 2 tahun ke atas, otomatis dipecat selamanya," lanjutnya.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menerangkan Arifin dapat dijerat tiga pasal sekaligus dalam kasus ini.
"Tersangka kami sangkakan dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP karena menemukan dua bukti kekerasan dan perampasan milik korban," ujarnya.