TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini cara mencairkan BSU 2025 di Kantor Pos.

Anda dapat mengecek daftar penerimanya di aplikasi Pospay.

Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sudah mulai bisa dicairkan melalui Kantor Pos Indonesia.

BSU sudah bisa dicairkan di Kantor Pos Indonesia sejak kemarin, Kamis (3/7/2025).

Mengutip dari Instagram @pospay_official, pencairan BSU bisa dilakukan di Kantor Pos terdekat.

BSU hanya diberikan kepada pegawai dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Dana BSU disalurkan untuk dua bulan, yaitu bulan Juni dan Juli, yang ditransferkan sekaligus, sebesar Rp 600.000.

Pencairan BSU melalui Kantor Pos ini diperuntukkan bagi para pegawai yang tidak memiliki rekening bank Himbara.

Anda bisa mengecek daftar penerima BSU di aplikasi Pospay.

Cara Cek Daftar Nama Penerima BSU di Aplikasi Pospay

  • Pertama download dan buka aplikasi Pospay untuk cek penerima BSU di aplikasi Pospay
  • Kemudian klik tombol (i) berwarna jingga di bagian pojok kanan bawah
  • Lalu klik logo Kemenaker
  • Pilih jenis bantuan, klik Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025
  • Selanjutnya masukkan NIK
  • Berikutnya klik Cek Status Penerima
  • Jika Anda terdaftar sebagai penerima Pospay BSU
  • Ambil foto e-KTP Klik tombol kamera, dan pastikan hasil foto e-KTP harus jelas agar terbaca oleh sistem
  • Terakhir masukkan seluruh data pribadi penerima Pospay BSU, dan klik Lanjutkan.
APLIKASI POSPAY - Ilustrasi aplikasi Pospay untuk transfer uang ke bank mana pun. (Instagram.com/@pospay_official)

Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos (PT Pos Indonesia)
Sebelumnya cek terlebih dahulu status BSU Anda.

Jika Anda termasuk dalam penerima BSU, datang ke Kantor Pos sesuai domisili dengan membawa dokumen yang dibutuhkan

Berikutnya ambil nomor antrian untuk melakukan pencairan BSU

Kemudian petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan identitas

Setelah lolos verifikasi, dana BSU akan langsung diberikan secara tunai oleh petugas atau melalui pengiriman Pos Giro.

Syarat Penerima BSU

  • Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
  • Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  • Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
Baca Lebih Lanjut
3 Penyebab Dana BSU 2025 Tidak Cair, Apa Saja?
Detik
Bukan Dicuci Air, Begini Cara Mencairkan Ikan Beku yang Tepat
Konten Grid
Cara Hilangkan Iklan di HP Android Supaya Lebih Nyaman
Detik
Cek di Sini! Rute Transjakarta Bekasi-Dukuh Atas via Tol Becakayu
Detik
Cara Cek Keaslian Dokumen Kependudukan Pakai Scan QR Code
Detik
Begini Cara Daftar Bantuan PIP Secara Online
Detik
Harga Emas di Batam Hari Ini Turun Lagi, Berikut Daftar Harga Emas di Pegadaian Senin 30 Juni 2025
Septyan Mulia Rohman
Hasil Seleksi PPG Guru Tertentu 2025 Sudah Keluar, Cek di Sini!
Detik
SPMB Jalur Domisili SMP-SMA Jakarta 2025 Masih Buka, Ini Cara Daftarnya
Detik
Google Hapus 20 Aplikasi Berbahaya dari Play Store, Cek Daftarnya
Detik