SURYAMALANG.COM, - Kasus penganiayaan terhadap kurir JNT, Irwan Siskiyanto berlanjut ke tahap rekonstruksi yang digelar pada Kamis (3/7/2025).
Dalam rekonstruksi ini, Irwan Siskiyanto sebagai korban diperankan oleh orang lain.
Sedangkan tersangka, Zainal Arifin dan istrinya hadir langsung dalam rekonstruksi yang memperagakan 12 adegan tersebut.
Serangkaian rekonstruksi berlangsung di Jalan Raya Teja, Kabupaten Pamekasan yakni di depan toko milik tersangka yang merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan memimpin langsung jalannya rekonstruksi.
Dari pantauan di lokasi, tampak beberapa adegan menunjukkan Zainal Arifin memiting korban, Irwan Siskiyanto dari belakang.
Irwan Siskiyanto yang posisinya masih memakai helm tampak pasrah dalam posisi duduk ketika lehernya dibekap oleh Zainal Arifin.
Sedangkan istri Zainal Arifin berada tidak jauh dari korban dan suaminya.
Sang istri terlihat sudah memegang boks handphone yang dibelinya dari sistem cash on delivery (COD).
Ketika sang suami memiting Irwan Siskiyanto, istri tampak duduk dan hanya melihat.
Dalam rekonstruksi juga hadir seorang saksi yang tampak berada di TKP saat Zainal Arifin memiting Irwan Siskiyanto.
Secara garis besar, rekonstruksi yang dilakukan tidak beda jauh dari kronologi kejadian yang sebelumnya sudah dijelaskan oleh Polres Pamekasan.
AKP Doni Setiawan menjelaskan, rekonstruksi dilakukan bertujuan untuk mengkaji ulang peristiwa terkait kronologi dan detail peristiwa yang terjadi.
Selain itu untuk mengumpulkan bukti yang relevan suatu kasus hukum atau investigasi.
Serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peristiwa yang terjadi, dan untuk mengembangkan teori tentang peristiwa yang terjadi.
"Selain itu juga untuk memperjelas peran dari masing-masing saksi maupun pelaku dan dapat membantu untuk memecahkan kasus yang terjadi," jelas Doni Setiawan.
Dalam pelaksanaan rekonstruksi kata Doni, pelaku, saksi-saksi dan korban (yang diperankan oleh pemeran pengganti) memeragakan apa yang telah dilakukan pada saat kejadian penganiayaan yang menimpa Irwan, kurir JNT Pamekasan.
Ada sekitar 12 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.
Mulai dari kedatangan korban saat hendak menyerahkan paket pesanan istri pelaku, hingga berujung penganiayaan.
"Telah kita ketahui bersama bahwa beberapa hari yang lalu viral di sosmed dan berita online bahwa ada seorang kurir JNT mengalami penganiayaan oleh pembeli online (COD), dengan alasan barang tidak sesuai dengan pesanan," jelas AKP Doni Setiawan.
Menurut AKP Doni, setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, Arif langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara tersangka Arif dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
"Alhamdulillah kegiatan rekonstruksi berjalan dengan aman dan tertib, semoga dapat membantu untuk memecahkan kasus yang terjadi," tutup AKP Doni.
Irwan Siskiyanto adalah kurir JNT asal Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura.
AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan, penganiayaan terhadap kurir itu terjadi pada Senin (30/6/2025) sekitar jam 10.45 WIB.
Kronologi berawal saat korban hendak mengantar paket sesuai dengan alamat yang tercantum.
Setelah sampai di alamat tujuan, korban bertemu dengan perempuan yakni istri Zainal Arifin yang memesan paket tersebut.
Kemudian istri Zainal melakukan pembayaran cash karena paket yang dipesannya memakai sistem cash on delivery (COD).
Tidak lama berselang, istri Zainal membuka paket yang dipesannya berupa handphone.
Setelah membuka paket HP itu, istri Zainal langsung marah-marah kepada kurir sebab paket yang diterima tidak sesuai dengan yang dibeli.
"Istri tersangka memberi tahu kepada ZA (Zainal Arifin) karena paket yang dipesan tidak sesuai" kata AKBP Hendra Eko Triyulianto, Rabu (2/7/2025).
"Lalu ZA melakukan pemaksaan dengan cara mengambil uang yang sudah dibayar kepada kurir tersebut," lanjutnya.
Atas paksaan tersangka, korban tidak mau menyerahkan uang tersebut.
Namun Zainal tetap memaksa sambil memaki kurir hingga terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka.
Menurut AKBP Hendra, Zainal menganiaya dengan cara menarik tas milik korban untuk mengambil uang pembayaran paket itu.
Kemudian, tersangka membekap korban dari arah belakang.
Zainal lalu mencekik leher kurir menggunakan kedua tangannya sampai korban mengeluarakan darah di bagian gigi dan luka lecet di bagian leher.
Atas kejadian ini, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan barang bukti berupa sebuah paket yang berisi 1 buah handhpone dan beberapa potongan video kejadian penganiayaan yang berdurasi 31 detik.
"Motif tersangka aniaya korban karena emosi akibat pesanan paket yang dipesan tidak sesuai," tutup Hendra Eko.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan, Zainal Arifin ditahan di Polres Pamekasan pasca-diperiksa sekitar 6 jam di ruang Satreskrim Polres Pamekasan.
Tersangka sebelum diperiksa, terlebih dahulu diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Pamekasan di ruko miliknya yang berlamat di Jalan Teja, Kelurahan Jungcangcang, Kabupaten Pamekasan.
Terkait keterlibatan istri Zainal Arifin, Polres Pamekasan masih akan mendalaminya.
Istri Zainal yang terekam dalam video berada di lokasi juga akan diperiksa.
"Kami akan tanyakan lebih lanjut ke korban," kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, Kamis (3/7/2025).
Dalam video yang direkam korban saat dipiting oleh tersangka, istri Zainal Arifin tampak membiarkan saat suaminya memiting leher Irwan Siskiyanto dengan kedua tangan.
Saat leher Irwan dipiting, mulut kurir JNT itu tampak mengeluarkan darah sembari mengerang kesakitan.
Bahkan terdengar suara istri pelaku masih memaki korban ketika dipiting oleh suaminya.
"Kembalikan uang itu, kok enggak ngerti kamu" celetuk istri tersangka dalam video penganiayaan yang direkam dari HP Irwan.
Padahal Irwan sudah menjelaskan secara rinci, hanya bertugas sebagai kurir JNT yang mengantarkan paket pesanan.
Dalam potongan rekaman yang lain, istri Zainal Arifin memamerkan uang sekitar Rp.1.589.235 yang sebelumnya telah dibayarkan kepada korban untuk membayar paket Hp dengan sistem COD.
Istri Zainal Arifin juga terdengar mengatakan tidak mengambil uang milik kurir JNT.
Wanita tersebut berdalih hanya mengambil uang miliknya yang telah dibayarkan.
"Saya tidak mengambil semua, hanya mengambil uang hak saya. Ini Hpnya palsu yang diberikan ke saya," celoteh istri Zainal.
(Suryamalang.com/Kuswanto Ferdian)