TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Raimar Yousnaidi alias RY, Kepala Cabang PT Magna Beatum (MB) menjadi satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang.
Menggunakan rompi tahanan dengan tangan diborgol, Raimar Yousnaidi membantah telah melakukan tindak pidana korupsi.
"Saya jauh dari korupsi yang didugakan. Tugas saya sebagai planning kerja, tidak ada masalah, biarkan saja," ujarnya kepada awak media saat digiring setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel, Rabu (3/7/2025) malam.
Ia juga membantah telah terjadi suap dalam pekerjaannya terkait Pasar Cinde.
"Tidak ada suap dan tidak ada apa-apa yang saya lakukan di sini," ucapnya spontan.
Meski membantah, Raimar mengatakan belum menentukan langkah hukum terkait kasus ini yang membuatnya menjadi tersangka.
"Nanti akan dipelajari dahulu. Mudah-mudahan Allah tahu ya, Allah tahu yang mana benar dan salah," katanya kembali.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Raiman yakni Kms Jauhari menyebut kliennya menjabat Brand Manajer bukan Direktur.
"Kalau dia investor di sini, ya komisaris atau direktur lah, direktur kemarin udah meningal, ini lah zolim, apa penyebabnya mangkrak " katanya.
Lanjutnya, sudah dilakukan gugatan kemarin, karena disetop oleh gubenur Sumsel.
"Kita sudah lakukan upaya hukum, ini sedang berjalan perdatanya," ucapnya kembali.
Kata Jauhari, sebelum adanya penetapan tersangka terhadap kliennya, mereka telah melakukan upaya hukum.
"Bahwa tidak benar ini. Di kaca mata saya sendiri tidak ada tipikornya (tindak pidana korupsi). Raiman Sudah invest, bukan pakai dana ABPD, pakai uang pribadi, " tutupnya.
4 Tersangka
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menemukan bukti chat upaya pasang badan untuk menghalangi proses penyidikan kasus korupsi Pasar Cinde.
Bukti itu menguak adanya pihak yang bersedia pasang badan dengan kompensasi Rp 17 miliar.
Selain itu ada juga upaya mencari pemeran pengganti untuk dijadikan tersangka.
Hal ini diungkapkan saat penyidik Kejati Sumsel menyatakan telah menetapkan empat tersangka kasus korupsi Pasar Cinde yakni mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, Raiman Yousnaidi alias RY selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum (MB), Eddy Hermanto alias EH sebagai Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando alias AT menjabat sebagai Direktur PT MB.
Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi mengatakan, dalam proses penyidikan, pihaknya menemukan bukti elektronik (chatting handphone) yaitu adanya usaha untuk menghalang-halangi proses penyidikan kasus ini.
"Ada yang bersedia pasang badan dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih Rp. 17 (Tujuh Belas) Miliar serta ada upaya mencarikan pemeran pengganti untuk menjadi Tersangka. Tidak menutup kemungkinan para Tersangka dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan (Obstruction Of Justice)," ujarnya saat memberi keterangan pada awak media di Gedung Kejati Sumsel, Rabu (2/7/2025) malam.
Dia menegaskan, Kejati Sumsel saat ini masih mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.
"Kami juga akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan ini," ujarnya.
Modus Operandi
Lanjut dijelaskan, kasus korupsi Pasar Cinde bermula dari adanya rencana pemanfaatan Aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018.
Kemudian disetujui Pasar Cinde berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bagun Guna Serah (BGS).
"Bahwa dalam pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan," ujarnya.
Kemudian dilakukan penandatanganan kontrak yang mana kontrak tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Akibat kontrak tersebut mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya pasar cinde.
"Serta terdapat juga aliran dana dari mitra kerjasama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," jelasnya.
Pasal yang disangkakan
Adapun, keempat tersangka terancam dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atau Kedua, Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 74 (tujuh puluh empat) Orang dan kasus ini masih terus kami dalami," ujarnya.
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel