Massa dari guru mendatangi Gedung Negara Provinsi Banten untuk berdemonstrasi meminta kejelasan soal tunjangan tambahan (tuta) yang tak dibayarkan. Sudah sekitar enam bulan tuta tidak dibayarkan oleh Pemprov Banten kepada para guru.

Massa dari Aliansi Guru Pendidikan Provinsi Banten berdemo di depan gerbang Gedung Negara, yang juga merupakan rumah dinas Gubernur Banten, sambil membawa spanduk tuntutan mengenai tuta. Selain itu, ada tuntutan soal pengangkatan pengawas sekolah dan pengangkatan guru honorer.

Sepuluh perwakilan dari massa bertemu dengan Gubernur Banten Andra Soni, Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Lukman, dan beberapa pejabat Pemprov lainnya.

Dalam pertemuan itu, koordinator lapangan (korlap) aksi, Martin Al Kosim, menyampaikan soal tuta yang belum dibayar selama enam bulan.

Ia meminta kejelasan terkait tunjangan tersebut karena Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tuta belum dicabut.

"Kita di sini sama-sama mencari solusi. Tuta sudah lima bulan belum terbayar," ujarnya di depan Andra Soni.

Pertemuan tersebut tidak mencapai sebuah keputusan, namun akan diagendakan forum lanjutan pada Kamis (10/7). Dalam pertemuan itu, Andra berharap ada solusi dan pembahasan mengenai kesejahteraan guru.

"Coba cek kondisi keuangan kita, coba dikaji. Kalau kita bisa tambah tunjangan untuk profesi lain, kenapa tidak ke guru," ujar Andra.

Sementara itu, Plh Sekda Deden menjelaskan bahwa tuta dihapus karena aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 2025.

Aturan itu menyatakan guru tak boleh menerima tunjangan tambahan.

"Ada Permendikbud Ristek, bahwa (jabatan) wakil kepala sekolah, terus ke bawah, itu tupoksi para guru, sehingga tak diperkenankan lagi dapat tunjangan tambahan," ujarnya kepada wartawan.

Menurutnya, Gubernur memerintahkan jajarannya untuk mengkaji kebijakan lain yang bisa menambah pemasukan bagi para guru.

"Sebetulnya Pak Gubernur langsung aware, kalau tuta nggak ada, pendapatan guru drastis turun," katanya.

"Itulah yang beliau tugaskan kepada kami sejak beberapa bulan lalu, untuk memikirkan dan mencari jalan keluar terkait penambahan pendapatan selain tuta yang dihapuskan tadi," ujarnya.

Aturan itu menyatakan guru tak boleh menerima tunjangan tambahan.

"Ada Permendikbud Ristek, bahwa (jabatan) wakil kepala sekolah, terus ke bawah, itu tupoksi para guru, sehingga tak diperkenankan lagi dapat tunjangan tambahan," ujarnya kepada wartawan.

Menurutnya, Gubernur memerintahkan jajarannya untuk mengkaji kebijakan lain yang bisa menambah pemasukan bagi para guru.

"Sebetulnya Pak Gubernur langsung aware, kalau tuta nggak ada, pendapatan guru drastis turun," katanya.

"Itulah yang beliau tugaskan kepada kami sejak beberapa bulan lalu, untuk memikirkan dan mencari jalan keluar terkait penambahan pendapatan selain tuta yang dihapuskan tadi," ujarnya.

Baca Lebih Lanjut
Hari Bhayangkara Ke-79, Andra Puji Polri Tegas Jaga Iklim Investasi di Banten
Detik
Hasil Seleksi PPG Guru Tertentu 2025 Sudah Keluar, Cek di Sini!
Detik
KPAI Minta Guru Ngaji Cabuli 10 Santri di Jaksel Dihukum Berat
Detik
Kaget Anaknya Tidak Naik Kelas, Orang Tua Siswa Curiga Ada Dendam Pribadi Sang Guru, Kepsek Bantah
Mujib Anwar
Modus Guru Ngaji Cabuli 10 Anak di Tebet: Pura-pura Ajarkan Hadas
Detik
Sebagai Seorang Guru Harus Belajar Sepanjang Hayat dalam Mendukung Pemahaman...
Moh. Habib Asyhad
Rusak Pabrik Kimia demi Diberi Proyek, 7 Warga di Cilegon Ditangkap
Detik
Guru Ngaji di Tebet Tersandung Skandal Pencabulan:10 Santri Jadi Korban, Polisi Bawa Barbuk dari TKP
Wahyu Septiana
Tim SAR Banten Cari Remaja Hilang Terseret Ombak di Pantai Anyer
Detik
5 Fakta Mengerikan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tebet:Uang Receh Rp10 Ribu Buat Pelicin,Jangan Ngadu!
Wahyu Septiana