TRIBUNMADURA.COM - Berbagai konsekuensi menunggu pria Pamekasan, Madura, yang mencekik leher kurir JNT.
Dia adalah Zainal Arifin. Nasib kebebasannya kini berada di tangan pengadilan.
Tak hanya itu, dia juga terancam kehilangan sumber mata pencahariannya.
Diketahui, Arif dilaporkan menganiaya Irwan Siskiyanto saat mengantarkan paket cash on delivery (COD) pada Senin (30/6/2025).
Saking kencangnya, mulut korban sampai mengeluarkan darah.
Korban juga masih mengeluh sakit pada leher meski kejadian sudah berlalu.
Tak ingin teman-temannya mengalami hal serupa, Irwan akhirnya melaporkan aksi Arif ke polisi.
Arif pun diringkus tanpa perlawan di rumahnya di Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Rabu (2/7/2025) sekira pukul 09.00 WIB.
Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka selama sekitar delapan jam di ruang Unit II Tindak Pidana Umum.
Setelah pemeriksaan, dilakukan gelar perkara yang memutuskan untuk menahan tersangka dengan tiga pasal yang disangkakan.
Tersangka Arif diancam dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengancam hukuman sembilan tahun penjara, Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara, dan Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengancam dengan kurungan penjara satu tahun.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menerapkan tiga pasal sekaligus.
"Tersangka kami sangkakan dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP karena menemukan dua bukti kekerasan dan perampasan milik korban," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Motif kekerasan ini dipicu oleh kemarahan pelaku yang menduga handphone yang diterimanya adalah mainan.
"Sehingga emosi dan melakukan kekerasan kepada korban," tambahnya.
Tak hanya hukuman penjara sembilan tahun, Arif juga bisa saja kehilangan profesinya sebagai guru TK.
Pasalnya, sikap Arif yang berstatus Pegawan Negeri Sipil (PNS) ini tak mencerminkan seorang pendidik.
Hal itu diungkap oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat.
Arif Lukman mengatakan pihaknya juga mengetahui atas penganiayaan yang diduga dilakukan Arif.
Namun, pihaknya hari ini ingin memastikan kebenaran tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang mengingat, sebelumnya hanya informasi belaka.
"Kalau berdasarkan informasi, yang bersangkutan (Zainal Arifin) mengajar sebagai guru Paud di salah satu lembaga, Kecamatan Omben, Sampang," ujarnya, Kamis (3/7/2025).
Kemudian, pihaknya juga berencana berkoordinasi dengan Polres Pamekasan agar menyediakan surat penahanan untuk proses kepegawaian terhadap Zainal Arifin dapat dilakukan.
"Surat penahanan itu kami buat sebagai dasar untuk pemberhentian sementara dari jabatan negerinya dengan status gaji 50 persen," terangnya.
Terkait sanksi, kata pria yang akrab dipanggil Yoyok itu harus menunggu keputusan pengadilan. Kemudian melalui evaluasi yang dilakukan Tim khusus, termasuk dari Inspektorat Sampang.
"Tunggu nanti, misalkan masuk ke pelanggaran berat dan Pengadilan memutus 2 tahun ke atas, otomatis dipecat selamanya," tegasnya.
Terbaru, kasus ini merembet hingga istri Arif berinisial MI turut diperiksa polisi.
Pihak polisi akan mencari tahu keterlibatan istri Arif yang saat itu hadir saat penganiayaan berlangsung.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengungkapkan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Bisa juga ada keterlibatan pihak lain dan akan kami selidiki," ujarnya.
Polisi saat ini sedang mendalami video sebagai barang bukti yang diperoleh dari korban.
Video tersebut merekam kejadian saat kekerasan berlangsung.
Barang bukti lainnya termasuk handphone yang dipesan tersangka melalui aplikasi TikTok dan diantar oleh korban.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya unsur penipuan dari toko penjual handphone di TikTok, Hendra menegaskan bahwa tidak ada indikasi penipuan.
"Handphone yang diterima tersangka sebenarnya asli. Namun, sempat diduga ponsel replika dan mainan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pelaku marah dan emosi saat meminta uang yang dibayarkan untuk handphone tersebut dikembalikan, namun korban tidak segera melakukannya karena ada prosedur yang harus dipatuhi.
Sementara itu, kejadian tak mengenakkan juga terjadi pada kurir paket COD.
Dia dilaporkan oleh pembeli karena tak memiliki kembalian Rp 700 .
Akibatnya jika ingin kembali bekerja, kurir COD tersebut harus membayar denda Rp 500 Ribu.
Dilansir dari TribunJateng, peristiwa ini terjadi ketika kurir COD mengantarkan paket senilai Rp21.300 ke rumah pelanggan.
Suami dari pembeli membayar dengan uang Rp50.000, dan karena tidak memiliki pecahan kecil, kurir hanya mengembalikan Rp28.000.
Suami pembeli menerima pengembalian tersebut tanpa protes.
Namun, beberapa saat kemudian, istri pembeli menghubungi kurir melalui pesan WhatsApp dan mempersoalkan kekurangan uang kembalian sebesar Rp700.
Chat WhatsApp antara pembeli dan kurir:
> lain kali yg bnr mas nyebut nominalnya, bkn masalah rugi uang sgitu, cuma seenggaknya jjr ya mas, gpp saya ikhlas jan di ulang
18.22
Balasan kurir:
> Saya bilang 22 ka
18.22
Emang saya bilangnya brp ke si masnya?
18.22
Saya kembalin jd 28 tadi
18.22
Uangnya td 50 kan,m
18.22
?
(Panggilan suara)
Tidak dijawab
18.23
Uangnya 50 kan td ka?
18.23
Saya ga ada ka kembalian 700 perak nya, yaudah ka sbntr saya cari 700 perak nya lagi, saya anter ya
18.24
ga perlu makasi
18.24
cuma ngingetin aja ko
18.25
tenang aja
18.25
Kurir kemudian kembali ke rumah pelanggan untuk mengembalikan sisa uang tersebut.
Sayangnya, sebelum kurir menyelesaikan masalah tersebut, pembeli telah lebih dulu melaporkan kejadian itu kepada pihak ekspedisi.
Laporan tersebut berujung pada pemberian sanksi kepada kurir berupa denda sebesar Rp500.000. Kurir juga mendapat ancaman tidak diperbolehkan bekerja kembali jika tidak segera membayar denda tersebut.
Basib kurir COD tersebut pun viral setelah dipisting akun X Twitter @hey_ovha
"Kurir kena punishment sebesar 500.000 jika kurir tidak membayar tidak boleh beraktivitas lagi .. Kurir menghampiri suaminya yg ke 2 kali setelah mengembalikan kembalian 700 perak meminta suami buyer untuk memberitahu istrinya untuk mencabut laporan agar kurir bisa bekerja kembali namun suaminya hanya bilang
“istri saya susah mas kalau soal uang jd saya tidak tau dan istrinya tidak keluar rmh”
Dan akhirnya kurir pulang dan membayar 500.000 untuk bs bkeja kembali untuk menafkahi keluarganya,"
-----