TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Inilah rekam jejak Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto yang mengungkap kemungkinan pihaknya memeriksa istri Zainal Arifin (46) alias Arif, tersangka penganiayaan kurir JNT di Pamekasan.
Kasus penganiyaan yang menimpa kurir JNT, Irwan Siskiyanto terus menggelinding di meja kepolisian setempat.
Polisi telah menetapkan Zainal Arifin sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
Tersangka yang akrab disapa Arif itu telah ditahan di Polres Pamekasan usai diperiksa sekitar 6 jam di ruang Satreskrim Polres Pamekasan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto menyebut pihaknya masih akan mendalami penganiyaan itu.
Termasuk kemungkinan memeriksa istri tersangka Arif.
"Kami akan tanyakan lebih lanjut ke korban," kata Hendra, Kamis (3/7/2025).
Peristiwa penganiayaan ini bermula saat korban irwan hendak melakukan transaksi Cash on Delivery (COD) dengan pembeli yang telah bertransaksi di marketplace pada Senin (30/6/2025) siang pukul 11.00 WIB.
Namun tak disangka, Irwan malah mendapat perlakuan kasar.
Ia dicekik, lalu uang pembayaran paket COD sebesar Rp 1.589.235 dirampas pelaku.
Irwan mengungkapkan, awalnya dirinya hendak mengantarkan paket yang berada di wilayah tugasnya di Jalan Pramuka, Pamekasan.
Paket itu atas nama Arif atau biasa dipanggil Ayek.
"Orangnya kecewa karena barang tidak sesuai dengan pesanan di aplikasi TikTok. Saya dicekik dan uang diambil saat itu," kata Irwan, Selasa (1/6/2025).
Awalnya, saat di lokasi, Irwan bertemu dengan istri Arif di tokonya, sebelah utara jalan di Jalan Pramuka.
Barang diserahkan dan uang pembelian COD diterimanya sebesar Rp 1.589.235.
Saat kembali naik ke sepeda motornya, Irwan dipanggil lagi dan diminta turun.
Tanpa minta penjelasan, laki-laki atas nama Arif itu datang dengan nada tinggi.
Bahkan, Arif meminta uangnya dikembalikan.
Irwan yang berusaha menjelaskan, langsung didorong hingga terjatuh.
Kemudian, badan kurir asal Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, itu ditarik dan dicekik menggunakan sikut oleh pelaku.
Aksi tersebut sempat terekam kamera kurir yang rencananya digunakan jika ada komplain pengantaran barang.
"Karena uang tidak langsung saya berikan, dia mendorong saya dan mencekik leher saya, dan uangnya diambil," ungkapnya.
Irwan menuturkan, dirinya sempat menjelaskan bahwa barang itu bisa dikembalikan lagi melalui aplikasi.
Namun, pemilik pesanan tidak menghiraukan dan lebih menggunakan kekerasan.
Dia mengungkapkan, kurir tidak tahu apa-apa soal barangnya.
Dia hanya bertugas mengantarkan barang ke lokasi pemesan.
"Barang yang diantar saya bawa lagi. Karena mereka merampas uang saya. Sementara saya harus laporan soal pengantaran barang," katanya.
Sementara itu, Irwan langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Pamekasan.
"Kejadian ini membuat saya trauma. Saya sudah melaporkannya ke polisi," katanya.
Lebih lanjut, Polres Pamekasan terus mendalami kasus ini.
Pengembangan kasus ini dilanjutkan setelah Polres Pamekasan resmi menetapkan Zainal Arifin (46) alias Arif, warga Kelurahan Jungcangcang, Kabupaten Pamekasan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Irwan Siskiyanto.
AKBP Hendra mengatakan akan memeriksa istri pelaku yang terekam video berada di lokasi saat terjadi penganiayaan atau kekerasan terhadap kurir JNT tersebut.
Kata dia, saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan masih mendalami keterangan saksi lain apakah ada keterlibatan istri tersangka dalam kasus penganiayaan kurir JNT tersebut.
"Kami akan tanyakan lebih lanjut ke korban," kata AKBP Hendra Eko Triyulianto, Kamis (3/7/2025).
Sementara itu dalam video yang direkam korban saat dipiting oleh tersangka, istri pelaku tampak membiarkan saat suaminya memiting leher korban dengan kedua tangannya.
Saat leher korban dipiting, mulut korban tampak mengeluarkan darah sembari mengerang kesakitan.
Bahkan terdengar suara istri pelaku sembari memaki korban saat dipiting oleh suaminya.
"Kembalikan uang itu, kok enggak ngerti kamu" celetuk istri tersangka dalam video penganiayaan yang direkam Hp korban.
Padahal korban sudah menjelaskan secara rinca, bahwa dia hanya bertugas sebagai kurir JNT yang hanya mengantarkan paket pesanan.
Dalam potongan rekaman yang lain, istri tersangka tampak memamerkan uang sekitar Rp.1.589.235 yang sebelumnya telah dibayarkan kepada korban untuk membayar paket Hp dengan sistem Cash on Delivery (COD).
Istri pelaku juga terdengar mengatakan bahwa dia tidak mengambil uang milik kurir JNT tersebut, hanya saja dia mengambil uang miliknya yang sebelumnya telah dibayarkan.
"Saya tidak mengambil semua, hanya mengambil uang hak saya. Ini Hpnya palsu yang diberikan ke saya," celoteh istri tersangka yang mengenakan kaus merah lengan panjang.
Rekam Jejak Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto.
AKBP Hendra Eko Triyulianto menjabat Kapolres Pamekasan menggantikan AKBP Jazuli Dani Iriawan yang dimutasi menjadi Kapolres Pasuruan.
Pergantian jabatan Kapolres Pamekasan tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2776/XII/KEP/2024 pada 29 Desember 2024 lalu.
Sebelumnya, AKBP Hendra sempat duduk sebagai Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jatim 2024.
Pada 2023, AKBP Hendra juga sempat menjabat Kasubdit IV Tindak Pidana Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jatim.
Di tahun 2017, AKBP Hendra pernah menjabat Wakapolres Simalungun, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Dia juga pernah menjadi Kapolsek Medan Baru pada awal tahun 2017.