TRIBUNMADURA.COM - Pria yang mencekik kurir JNT di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kini telah ditangkap, Rabu (2/7/2025).
Kejadian ini menjadi sorotan lantaran korban bernama Irwan Siskiyanto sampai mengeluarkan darah saat dicekik.
Kini terkuak pula profesi pelaku yang berasal dari Desa Dasok, Kecamatan Pademawu ini.
Hal itu diungkap oleh Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang, Dewi Trisna.
Seperti diketahui, nasib nahas ini menimpa Irwan saat mengantarkan paket kepada pelaku, Senin (30/6/2025).
Niatnya bekerja saat itu malah berujung trauma dan rasa sakit.
Menurut pengakuan Irwan, paket atas nama Ayik dia antarkan sekitar pukul 10.45 WIB.
Penerima paket adalah istri Arif.
Paket cash on delivery (COD) yang berisi ponsel itu lantas diberikan. Arif pun menerima Rp1.589.235.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Kemudian, setelah transaksi tersebut selesai, Irwan berniat pergi mengantarkan paket lainnya.
Namun, Irwan dipanggil kembali oleh istri Arif karena merasa barang yang dipesan tidak sesuai dan akan dikembalikan.
"Karena barang tersebut menggunakan metode pembayaran COD, saya menjelaskan kepada istrinya tersebut agar mengajukan pengembalian barang," kata Irwan, Selasa (1/7/2025).
Tak berangsur lama, Istri Arif menelepon suaminya untuk memberitahukan perihal pesanan COD Hp yang dirasa tak sesuai.
Seketika itu juga, Arif tanpa mengenakan baju datang menghampiri Irwan dan langsung marah.
Selain memaki Irwan, Arif meminta agar Irwan mengembalikan uang yang telah diberikan istrinya tersebut.
Padahal Irwan mengaku sudah menjelaskan bahwa jika pelanggan ingin mengembalikan pemesanan barang yang tidak sesuai agar mengajukan pengembalian barang di aplikasi waktu memesan barang tersebut.
Namun Arif kokoh tidak mau mendengarkan saran dari Irwan.
Justru Arif langsung menganiaya Irwan dengan cara memiting leher korban.
Selain itu, gigi Irwan saat dipiting tampak mengeluarkan darah.
Akibat dugaan penganiayaan tersebut, Irwan juga mengalami sakit pada bagian leher.
"Kalau minum air serta bernapas panjang, pada bagian leher merasa nyeri," ungkap Irwan.
Irwan berharap kejadian yang dialaminya ini segera diproses lebih lanjut oleh Polres Pamekasan.
Tak lama, pelaku diringkus dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan pada Rabu (2/7/2025).
Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka selama sekitar delapan jam di ruang Unit II Tindak Pidana Umum.
Setelah pemeriksaan, dilakukan gelar perkara yang memutuskan untuk menahan tersangka dengan tiga pasal yang disangkakan.
Tersangka Arif diancam dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengancam hukuman sembilan tahun penjara, Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara, dan Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengancam dengan kurungan penjara satu tahun.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menerapkan tiga pasal sekaligus.
"Tersangka kami sangkakan dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP karena menemukan dua bukti kekerasan dan perampasan milik korban," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com.
Menurut Hendra, tersangka dijemput ke rumahnya tanpa perlawanan di Desa Laden pada Rabu sekitar pukul 09.00.
Motif kekerasan ini dipicu oleh kemarahan pelaku yang menduga handphone yang diterimanya adalah mainan.
"Sehingga emosi dan melakukan kekerasan kepada korban," tambahnya.
Akibat kasus ini, sosok Arif menjadi sorotan, salah satunya adalah profesi.
Pelaku penganiayaan diduga merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Sampang.
Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang, Dewi Trisna, membenarkan bahwa pelaku bernama Arif adalah ASN di salah satu sekolah di bawah Disdik Sampang.
"Iya betul (ASN di Sampang)," ungkapnya saat dihubungi, Rabu (2/7/2025).
Dewi juga menginformasikan bahwa Arif saat ini menjabat sebagai tenaga pengajar di salah satu taman kanak-kanak (TK) di Kecamatan Omben.
"Beliau statusnya sebagai guru di salah satu TK di Kecamatan Omben," ungkapnya.
Menanggapi insiden tersebut, Dewi menyatakan bahwa instansinya sedang memproses kasus Arif.
Saat ini, kasus ini ditangani oleh bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Kabupaten Sampang.
"Masih proses oleh bidang GTK," imbuhnya.
Kasus penganiayaan juga terjadi di Surabaya, Jawa Timur, dilakukan oleh suami ke istri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJatim.com, sosok wanita korban yang diseret suaminya itu, berinisial IN (49) merupakan ibu tiga anak dan nenek yang sudah memiliki dua cucu.
Hal tersebut diungkap oleh anak kedua korban, MA (22), bahwa ayahandanya, NH, pernah berperilaku kasar hingga melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap ibundanya, antara tahun 2016-2017.
Ia mengaku agak lupa detail peristiwa kala itu, karena dirinya juga masih berusia anak-anak. Namun, cerita mengenai kekejian sang ayahanda sempat terekam dalam memori ingatan anak sulung atau kakak kandungnya.
Selain ibundanya, sang kakak yang masih berusia remeja, juga kerap menjadi sasaran amuk dari sang ayahanda. Terkadang perbuatan penganiayaan tersebut, dialami oleh sang kakak dan ibundanya, tanpa alasan.
"Ditahan 3 bulan dan dari situ dia usaha merayu ibu saya saya meminta maaf. Kayaknya waktu itu memang belum sidang. Kasus dilaporkan di Polrestabes Surabaya, ditahan 3 bulan, LP dicabut. Setelah bebas masih tetap KDRT dan berlangsung sampai sekarang," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com di teras rumahnya, kawasan Kelurahan Lontar, Sambikerep, Surabaya, pada Rabu (18/6/2025).
Seingat anak korban MA, kasus KDRT tersebut terpaksa dilaporkan oleh sang ibunda ke Mapolrestabes Surabaya kala itu. Pihak kepolisian yang bertindak cepat, langsung melakukan penangkapan terhadap ayahandanya itu.
Namun, ayahandanya itu, cuma mendekam di rutan Mapolrestabes Surabaya selama tiga bulan. Berkas perkara belum sampai dinyatakan lengkap atau P-21, ibundanya mencabut laporan kepolisian tersebut.
Alasannya, ayahandanya kala itu, berupaya membujuk dan merayu ibundanya agar segera mencabut laporan dengan alasan bakalan bertaubat dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Ternyata, semua janji yang dibalut ucapan manis dari sang ayahanda cuma isapan jempol semata. Tak lama setelah bebas dari penjara, ayahandanya itu, kembali melakukan KDRT kepada ibundanya.
Dan perbuatan tersebut, terjadi hampir setiap hari, hingga dirinya beranjak dewasa dan telah menikah lalu dikaruniai seorang anak. Hingga puncaknya, pada Senin (16/6/2025) kemarin.
"Hampir setiap hari begitu, temperamen, bukan cuma ibu saya, adik saya, saya juga, cucunya juga. Tapi cucu yang anak saya. Kalau cucu dari kakak saya enggak tinggal sini," katanya.
Lalu alasannya sengaja merekam peristiwa KDRT tersebut lalu menyebarkannya ke medsos. Ternyata, anak korban MA, menginginkan agar dirinya dan sang ibunda mendapatkan pertolongan dari siapapun atau pihak manapun.
Lantaran, mereka mengaku sudah tidak kuat lagi harus mengalami beban fisik dan mental, akibat perlakuan KDRT dari ayahandanya, seperti tak ada habisnya, selama bertahun-tahun.
Video amatir yang semula dimaksudkannya sebagai dokumentasi pribadi agar dapat menjadi bahan pelaporan ke Mapolrestabes Surabaya.
Namun, ia merasa tak ada salahnya mengunggah ke medsos untuk meminta bantuan dari instansi terkait, dengan harapan; siapa tahu permasalahannya dapat dibantu untuk dapat diselesaikan.
Dan, ternyata, kekuatan hastag #medsosyourmagicplease, atas unggahan yang dibuat anak korban MA, benar-benar terbukti. Berbagai macam jenis dukungan dan bantuan dari berbagai macam pihak, mengalir deras pascaunggahan video tersebut viral.
"Sebenarnya saya merekam video itu tujuannya agar ketika di laporan ke Polisi, saya punya bukti. Tapi kemarin saya tiba-tiba kepikiran untuk saya viralkan tujuannya agar dapat solusi. Siapa yang membantu itu banyak sekali dari banyak pihak," pungkasnya.
Sementara itu, Ibunda MA atau Korban IN, mengatakan, dirinya memang mengalami KDRT dari sang suami yakni diseret dari dalam kamar hingga ke teras rumah. Akibatnya ia mengalami luka dan trauma.
"Sudah lama belasan tahun, semenjak anak saya pertama (masih kecil). Saya tinggal di sini, saya kok banyak trauma," ujar Korban IN saat ditemui awak media.
Mengenai video amatir yang viral tersebut. Ia mengaku tidak mengetahuinya jikalau video tersebut direkam oleh anaknya yang kedua yakni MA. Apalagi sampai viral hingga menyita perhatian banyak orang termasuk pihak instansi setempat hingga Anggota Kepolisian.
"Iya sering, baru kali ini, ter-blow up sampai seperti ini, saya enggak nyangka," katanya.
Terlepas dari itu semua, Korban IN mengaku senang memperoleh berbagai macam dukungan dari masyarakat. Termasuk pendampingan psikologi dari pihak Kecamatan Sambikerep, dinas terkait, hingga anggota kepolisian setempat.
"Ini suatu support yang luar biasa, terutama buat kaum perempuan yang mengalami kasus KDRT seperti saya, disupport seperti ini memberikan kekuatan yang lebih sebagai korban. Dan semoga lebih diperhatikan untuk perempuan yang menjadi korban," pungkasnya.
Di lain sisi, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan mengatakan, pihak PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya sedang menyelidiki kasus tersebut.
Ia juga tak menampik bahwa semenjak video tersebut viral, anggota kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap si terlapor NH hingga berhasil mengamankannya
"Kasus tersebut masih kami selidiki. Sosok suami sudah kami amankan sejak beberapa hari lalu," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Rabu (18/6/2025).
Sekadar diketahui, viral di medsos video amatir merekam seorang suami bertelanjang dada tampak membentak, memukuli dan menyeret istrinya di teras rumah, Kelurahan Lontar, Sambikerep, Surabaya, pada Rabu (18/7/2025) pagi.
Berdasarkan video amatir berdurasi tak lebih dari 15 detik yang diunggah Instagram (IG) @surabayakabarmetro, tampak sang suami memegang sebatang kayu panjang yang sedang digelayuti oleh si wanita atau istrinya.
Sang istri yang tampak memakai kaus berwarna abu-abu dan bercelana panjang warna hitam itu, tergeletak di lantai teras rumah, dengan kondisi kedua tangan memegang sebatang kayu yang ditarik oleh si suami.
Akibatnya, hentakan tarikan yang dilakukan oleh si suami membuat tubuh sang istri terseret.
Kejadian tersebut juga dilihat oleh seorang perempuan berkaus oblong warna hitam bercelana merah bergestur tubuh kebingungan yang berdiri di dekat mereka.
Sosok perempuan itu, diduga kuat salah satu anak mereka yang masih berusia di bawah umur.
Namun, tak diketahui bagaimana kelanjutan kejadian dugaan penganiayaan tersebut.
Pasalnya, si perekam video dengan pola potrait yang merekam dari balik pintu atau sisi dalam rumah tersebut, langsung mengarahkan angle video ke arah lain. Lalu video tersebut berakhir.
Pada tampilan video tersebut, terdapat stiker yang bertuliskan penjelasan mengenai kejadian tersebut.
"Kejadian hari senin 16 Juni 2025, pukul 13.00 WIB. Tolong viralin. tolong yang katanya punya bekingan A tolong dijemput. kalo saya pergi ke kantor polisi, mama dan adek sm anak saya gimana??? aku uda ga tahan ya hidup bertahun" dg papa ku yang kdrt ke anak istrinya," tulis stiker dalam unggahan @surabayakabarmetro, seperti yang dilihat TribunJatim.com pada Rabu (18/6/2025).
Berdasarkan pantauan TribunJatim.com, pukul 14.25 WIB, unggahan tersebut sudah dilihat 178 ribu kali, disukai 2.508 akun, dikomentari 410 kali, dan disebar ulang 623 kali.
-----