Laporan Kuswanto Ferdian

SURYAMALANG.COM, PAMEKASAN - Zainal Arifin, pelanggan arogan di Pamekasan, Madura, bertindak brutal terhadap kurir J&T, Irwan Siskiyanto.

Zainal Arifin pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Irwan Siskiyanto merupakan kurir asal Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Zainal Arifin ditahan di Polres Pamekasan usai diperiksa sekitar 6 jam di ruang Satreskrim Polres Pamekasan.

Tersangka sebelum diperiksa, terlebih dahulu diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Pamekasan di ruko miliknya yang berlamat di Jalan Teja, Kelurahan Jungcangcang, Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan, penganiayaan terhadap kurir ini bermula saat korban hendak mengantar paketan sesuai dengan alamat yang tercantum, Senin (30/6/2025) sekitar jam 10.45 WIB.

Setelah sampai di alamat tujuan, korban bertemu dengan seorang perempuan yang tidak korban kenal yang merupakan istri dari tersangka yang memesan paketan tersebut.

Kemudian istri tersangka melakukan pembayaran dikarenakan paketan yang dipesannya memakai sistem cash on delivery (COD).

Tak lama berselang, istri tersangka membuka paketan yang dipesannya berupa handphone.

Usai membuka paketan Hp itu, istri tersangka langsung marah-marah kepada kurir tersebut dikarenakan paketan yang diterimanya tidak sesuai dengan yang dibelinya.

"Istri tersangka memberi tahu kepada ZA (Zainal Arifin) karena paket yang dipesan tidak sesuai."

"Lalu ZA melakukan pemaksaan dengan cara mengambil uang yang sudah dibayar kepada kurir tersebut," kata AKBP Hendra Eko Triyulianto kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (2/7/2025).

Atas paksaan tersangka, korban tidak mau menyerahkan uang tersebut.

Namun tersangka tetap memaksa sembari memaki korban hingga terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka.

Menurut AKBP Hendra, tersangka menganiaya korban dengan cara menarik tas milik korban untuk mengambil uang pembayaran paketan itu.

Kemudian, tersangka merangkul korban dari arah belakang, serta mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya sampai korban mengeluarakan darah di bagian gigi dan luka lecet di bagian leher.

Atas kejadian ini, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan barang bukti berupa sebuah paket yang berisi 1 buah handhpone dan beberapa potongan video kejadian penganiayaan yang berdurasi 31 detik.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenai pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan pasal 335 ayat 1 Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

"Motif tersangka aniaya korban karena emosi akibat pesanan paket yang dipesan tidak sesuai," tutupnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenai pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan pasal 335 ayat 1 Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

"Motif tersangka aniaya korban karena emosi akibat pesanan paket yang dipesan tidak sesuai," tutupnya.

Baca Lebih Lanjut
Kronologi Kurir di Pamekasan Madura Dianiaya Pembeli Lantaran Paket COD Tak Sesuai, Korban Mengaku Trauma
Faza Anjainah Ghautsy
Pelaku yang Aniaya Kurir Paket di Pamekasan Madura Ditetapkan Tersangka, Dikenai Pasal Berlapis
Samsul Arifin
TAMPANG Polisi Gadungan yang Tipu Wanita Modus COD Motor di Jakbar, Coba Kabur Saat Diciduk
Wahyu Septiana
Cara Ayah di Banyuwangi Bunuh Anak Tiri, Bekas Luka di Leher Jadi Bukti Polisi
Sudarma Adi
Fitur Zonasi Pintar Milik SPX Express Percepat Pengiriman ke Pelanggan
Detik
Siapa Anak Kecil yang Terlempar dari Pintu Bus Mabes AD di Tol JORR, Dispenad: Pulang Takziyah
Fitriadi
Tanda Radang Otak di Kepala dan Leher hingga Otot yang Jarang Disadari
Detik
Gara-gara Cemburu, Suami di Banjarmasin Aniaya Istri Hingga Tewas, Anaknya Luka Parah
Mairi Nandarson
Tawuran di Belawan Kembali Makan Korban, Satu Orang Terkena Panah di Bagian Dada
Eko Setiawan
Sosok Ahmad Midhol, Dalang Pembunuhan IRT di Gresik Ditangkap di Kebun Sawit Setelah 1 Tahun Buron
Awaliyah P