BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus penyiksaan Asisten Rumah Tangga atau ART di Batam atas nama Intan, asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga dilakukan majikannya, Roslina, bersama rekannya Merlin, kini memasuki babak baru. 

Meski keduanya telah ditetapkan tersangka dan ditahan Polresta Barelang, upaya pembelaan terus mengulir hingga menyudutkan korban. 

Sorotan publik kini tertuju pada pernyataan kuasa hukum Roslina yang muncul di sejumlah pemberitaan pada Senin (30/6/2025) lalu. 

Dalam tanggapannya, kuasa hukum Roslina membantah tuduhan penyiksaan terhadap Intan dan menuding pemberitaan selama ini tidak sesuai fakta.

Pernyataan tersebut memicu respons keras dari tim kuasa hukum korban.
Kornelis Boli Balawanga, kuasa hukum Intan, menilai pernyataan pembela Roslina sebagai opini prematur yang justru berpotensi menyesatkan publik.

“Kalau benar Roslina tidak melakukan apa pun, kenapa peristiwa penganiayaan yang terjadi di dalam rumahnya tidak dia laporkan ke polisi? Kenapa membiarkan?,” ujar Kornelis merespon pernyataan pelaku Roslina dalam keterangan tertulisnya kepada TribunBatam.id, Rabu (2/7/2025).

Ia juga menyoroti bantahan pihak Roslina terkait tuduhan memaksa Intan memakan kotoran anjing dan meminum air kloset. 

Kornelis menegaskan, semua bantahan itu sah-sah saja, tetapi kebenarannya akan diuji di persidangan nanti.

Menurut Kornelis, relasi kuasa majikan-ART sangat tidak seimbang, dan kerap dimanipulasi dengan menggunakan “tangan” ART lain untuk menutupi keterlibatan majikan.

“Jangan lupa, potongan video yang beredar memang memunculkan narasi Merlin sebagai pelaku tunggal, tetapi penyidik Polresta Barelang sudah menetapkan dua tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Polisi tidak mungkin bekerja sembarangan,” ujarnya menegaskan.

ART DI BATAM KENA SIKSA MAJIKAN - Foto Intan, Asisten Rumah Tangga atau ART di Batam korban penganiayaan majikan sewaktu baru tamat SMA di Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (kiri), dan foto Intan setelah kena siksa majikan (kanan).
ART DI BATAM KENA SIKSA MAJIKAN - Foto Intan, Asisten Rumah Tangga atau ART di Batam korban penganiayaan majikan sewaktu baru tamat SMA di Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (kiri), dan foto Intan setelah kena siksa majikan (kanan). (Kolase Dok Keluarga)


Ia pun menyebut kasus Intan adalah ujian bagi integritas penegak hukum agar tidak tunduk pada tekanan opini publik sepihak.

Senada dengan itu, Dominikus Jawa, anggota tim kuasa hukum korban lainnya, menegaskan bantahan Roslina tidak berdasar. Karena menurut keterangan kliennya, penyiksaan berlangsung berulang kali di lingkungan rumah Roslina.

“Ini bentuk penyangkalan yang tidak masuk akal,” kata Dominikus.

Dominikus juga menilai ancaman kuasa hukum Roslina soal penyebaran hoaks sebagai bentuk pembungkaman kebebasan pers dan masyarakat yang peduli terhadap nasib korban.

“Kami berharap publik tidak terpengaruh oleh opini yang coba digiring oleh kuasa hukum Roslina. Proses hukum harus terus dikawal demi keadilan bagi korban,” pungkasnya.

Pihak keluarga besar Paguyuban NTT di Batam pun menyatakan siap terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan. 

Terpisah, kuasa hukum Roslina, Nixon Sihombing membenarkan informasi terkait adanya bantahan tuduhan, dan menyebut kliennya tidak terlibat dalam penganiayaan. 

Nixon menyatakan, kliennya tidak terlibat dalam tindakan penganiayaan seperti yang dituduhkan. Apalagi, saat kejadian Rosalina sedang berada di luar rumah.

“Klien kami berada di Café Hana ketika kejadian berlangsung. Ia baru pulang setelah menerima telepon dari anaknya yang melaporkan adanya pertengkaran antara dua ART di dalam rumah,” ujar Nixon saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Nixon juga menyoroti proses penangkapan kliennya yang dinilai tidak prosedural.
“Saat polisi datang ke rumah sekitar pukul 14.00 WIB, mereka tidak membawa surat perintah penangkapan. Namun, karena situasi tidak kondusif dan massa mengancam akan membakar rumah serta mobil klien kami, ia akhirnya setuju dibawa ke Polresta,” ujarnya.

Menurutnya, kuasa hukum bahkan sempat tidak diizinkan mendampingi pemeriksaan Roslina oleh penyidik Unit 2 Polresta Barelang tanpa alasan yang jelas.

Nixon juga turut membantah kabar yang menyebut Intan dipaksa meminum air dari kloset. 

"Itu tidak benar. Tidak ada perintah atau paksaan dari klien kami. Cerita itu muncul dari pengakuan bahwa korban pernah minum air toilet, tapi tidak dalam konteks dipaksa,” ujar Nixon. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)

Baca Lebih Lanjut
Tragedi ART di Batam Kena Siksa Majikan, Akankah Jadi Momentum RUU PPRT Disahkan?
Dewi Haryati
Ogah Minta Maaf pada Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Reza Gladys Malah Layangkan Sindiran dengan Nada Mengejek
Fidiah Nuzul Aini
Kuasa Hukum Reza Gladys Sindir Nikita Mirzani yang Tuntut Permintaan Maaf: Jangan Neko-neko, deh!
Nanda Lusiana Saputri
SMPN 4 Batam Berduka, Korban Kecelakaan Maut di Batam Pelajar Mereka, Rehan Masih Trauma
Septyan Mulia Rohman
Pengacara Korban Apresiasi Polres Pemalang Tangkap Pelaku Pemerkosa Ibu Anak
Detik
Profil Etiqah Siti Noorashikeen, Finalis MasterChef Malaysia yang Bunuh ART Asal Sulawesi Selatan, Nasibnya Berakhir Tragis
Nindya Galuh Aprillia
Wajah Intan ART yang Disiksa Majikan di Batam Berubah Drastis, Nyaris Tidak Dikenali Orangtuanya
Eko Setiawan
Kasus Naik Penyidikan, Pihak Razman Tuding Hotman Paris Permainkan Hukum: Hotman Atur Semuanya
Ulfa Lutfia Hidayati
4 Fakta Kecelakaan Maut di Bengkong Batam yang Tewaskan Seorang Pelajar SMP
Mairi Nandarson
Update Bentrok Sekuriti VS Warga di Batam Karena Buah Sukun, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi
Eko Setiawan