Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani mengaku sulit untuk bertemu ketiga anaknya selama menjalani tahanan di lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kerinduan dirasakan oleh Nikita Mirzani lantaran ia belum bisa bertemu anak-anaknya karena alasan jam besuk.

Dimana Nikita Mirzani mengungkapkan jam besuk lapas berbarengan dengan jadwal sekolah anaknya.

"Enggak ketemu anak ya kalau di rutan Pondok Bambu kan ada jamnya, dan anak-anak kan sekolahnya di Internasional, jadi pulangnya jam 4 sore, jam besuk kan habis," ujar Nikita Mirzani kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025).

Nikita menjelaskan jam besuk kali ini berbeda ketika dirinya ditahan di Polda Metro Jaya. 

"Dulu waktu masih di Polda masih bisa ketemu anak, sering. Sekarang enggak, karena jauh dan jam sekolah anak pulang itu beda," sambungnya.

Bersyukur Nikita cukup terbantu dengan fasilitas yang ada dalam rutan untuk bisa berkomunikasi dengan anak-anaknya.

Hal itu kemudian ia manfaatkan untuk melepas rindu.

"Karena di rutan itu ada telepon bisa, wartel yang bisa video call, jadi, sekarang lewat video di wartel yang ada di Rutan," ungkap Nikita Mirzani.

Nikita kini hanya bisa berusaha menguatkan ketiga anaknya.

Sebagai ibu, ia berjanji untuk terus kuat hingga nanti bisa dibebaskan.

"Yang mau disampaikan ya sabar ya Azka, sabar ya Arkana, sabar Loli juga, kakak Loli juga, semangat terus. Sebentar lagi ini akan selesai, nanti kita liburan bareng," kata Nikita Mirzani.

Sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. 

Nikita juga didakwa lakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza Gladys. Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.

Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Baca Lebih Lanjut
Nikita Mirzani Pilih Bisnis Jamu usai Bebas dari Penjara, Terungkap Harta Kekayaan Sang Artis, Fantastis!
Widy Hastuti Chasanah
Nikita Mirzani Naik Pitam Saat Bacakan Pembelaan, Sebut JPU Zolim
Devi Agustiana
Ogah Minta Maaf pada Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Reza Gladys Malah Layangkan Sindiran dengan Nada Mengejek
Fidiah Nuzul Aini
Kronologi Nikita Mirzani Peras Reza Gladys Rp 4 Miliar, Uang Tutup Mulut Buat Bayar Cicilan Rumah di BSD
Mia Della Vita
Kuasa Hukum Reza Gladys Sindir Nikita Mirzani yang Tuntut Permintaan Maaf: Jangan Neko-neko, deh!
Nanda Lusiana Saputri
Pihak Nikita Mirzani Tuntut Permintaan Maaf, Ini Respons Reza Gladys
Hana Futari
Sempat Bungkam Meski Terseret dalam Kasus Nikita Mirzani dan Reza Gladys, Mail Syahputra Kini Sindir sang Dokter
Nesiana
Disambut Para Pendukungnya, Nikita Mirzani Siap Jalani Sidang Eksepsi
KumparanHITS
Kata Pihak Reza Gladys soal Nikita Mirzani Bantah Adanya Pemerasan
KumparanHITS
Lolly Pasang Badan Bela Nikita Mirzani, Dokter Oky Pratama Akui Puji Tindakan Putri Sahabatnya Itu
Siti M