TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran SPMB Balikpapan 2025 jenjang SD dan SMP Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, Mutasi resmi dibuka hari ini, Selasa (1/7/2025).
Adapun proses pendaftaran SPMB Balikpapan 2025 untuk keempat jalur tersebut berlangsung hingga 4 Juli, mendatang.
Pendaftaran SPMB Balikpapan 2025 dilakukan secara online melalui situs web https://balikpapan.spmb.id/.
Nantinya, hasil seleksi SPMB Balikpapan 2025 jenjang SD dan SMP akan diumumkan pada 5 Juli 2025 Pukul 08:00 WITA.
Selengkapnya, inilah syarat hingga mekanisme pendaftaran SPMB Balikpapan 2025 jenjang SD dan SMP:
1. Batas usia; dan/atau
2. Telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya.
3. Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 1 (satu) jenjang SD harus memenuhi ketentuan berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
4. Calon Murid berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 (satu) SD.
5. Ketentuan usia paling rendah 6 (enam) tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki:
6. Calon Murid berusia 7 (tujuh) tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 (satu) SD.
7. Calon Murid kelas 1 (satu) SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.
8. Calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Persyaratan Umum
1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
2. Telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat.
Persyaratan usia dibuktikan dengan:
Persyaratan telah menyelesaikan Satuan Pendidikan pada jenjang sebelumnya dibuktikan dengan:
Persyaratan Khusus
1. Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
2. Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
3. Dalam hal karena keadaan tertentu yang disebabkan oleh bencana alam dan/atau bencana atau kondisi sosial, meliputi:
4.
5. Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
6. Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertakan:
7. Berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon Murid.
Proses pendaftaran mengikuti alur atau tata cara sesuai sistem aplikasi SPMB sebagai berikut:
Untuk jenjang SD:
Untuk jenjang SMP:
Pendaftar melakukan proses pendaftaran dengan benar.
Calon Murid melihat hasil secara online.
Calon Murid mendaftar secara online;
Proses pendaftaran mengikuti alur atau mekanisme sesuai sistem aplikasi SPMB sebagai berikut:
Calon Murid melihat hasil secara online.
Jika terjadi kesalahan atau menginginkan pengulangan proses pendaftaran, maka dapat langsung dilakukan secara online oleh yang bersangkutan dengan meminta izin/lapor ke Operator Dinas dengan menunjukkan identitas pelapor sampai pada batas waktu akhir pendaftaran
Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi dan Mutasi:
Jalur Umum/Reguler:
(Latifah)