TRIBUNNEWS.COM - Guru ngaji di kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan berinisial AF (53) diduga melakukan pencabulan terhadap 10 santri.
Santri-santri tersebut diketahui masih anak-anak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AF diduga tidak hanya melakukan pelecehan terhadap para korban, tetapi juga melakukan tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap mereka.
"Pelaku melakukan intimidasi dan menampar anak korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, Senin (30/6/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.
Selain itu, pelaku juga melarang para korban untuk mengadu kepada orangtua masing-masing.
"Pelaku mengancam bilamana memberitahukan kepada orangtuanya," ungkap Ardian.
Menurut Ardian, awalnya pelaku membiarkan para santri laki-laki pulang lebih dulu.
Pelaku juga menggambar kemaluan pria di papan tulis dan menunjukkannya kepada korban.
"Setelah itu terlapor memaksa korban untuk memegang dan menggerak-gerakkan kemaluannya," ungkap Kasat Reskrim.
AF diduga telah melakukan aksinya sejak 2021 atau selama empat tahun.
Pelaku telah diamankan oleh jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih.
Ia menyebut pelaku sudah ditangani oleh unit Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan.
"(Pelaku) sudah diamankan Unit PPA," kata Murodih saat dikonfirmasi, Sabtu (28/6/2025).
Dalam video yang diterima, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memasang garis polisi di rumah pelaku.
Murodih mengungkapkan, terdapat 10 orang santri yang menjadi korban pencabulan.
"Untuk sementara korban ada 10 orang. Tidak menutup kemungkinan adanya korban lain," ungkap Kasi Humas.
Murodih menuturkan, para korban akan mendapatkan pendampingan psikologis dari kepolisian dan instansi terkait.
"Selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak terkait, Peksos dan UPT PPPA, untuk pendampingan korban," ujar Murodih.
(Falza) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
(Falza) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)