Jalur Prestasi SPMB SMP Surabaya 2025 Dibuka, Siapkan Nilai Rapormu!Detik | 2025-06-30T11:03:36+08:00
-
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP di Kota Surabaya jalur prestasi nilai rapor sudah dibuka. Pendaftaran bisa dilakukan mulai 30 Juni hingga 2 Juli 2025.
Jalur prestasi satu ini akan menggunakan Nilai Rapor Sekolah (NRS) sebagai penentu kelulusan. Lewat jalur ini, penentuan penerimaan murid tidak didasarkan pada domisili.
Secara keseluruhan ada tiga jalur prestasi SMP di Surabaya, yakni lewat rapor sekolah, prestasi akademik/non-akademik, dan penghafal kitab suci. Adapun rincian kuota jalur nilai rapor sebesar minimal 20%, prestasi akademik/non-akademik maksimal 12%, dan penghafal kitab suci maksimal 3%.
Untuk lebih lengkapnya, berikut panduan daftar jalur prestasi nilai rapor SMP Surabaya 2025 sebagaimana dikutip dari laman SPMB Kota Surabaya:
Ketentuan SPMB SMP Surabaya 2025 Jalur Prestasi Nilai Rapor
Nilai Rapor Sekolah (NRS) adalah hasil pengolahan NRS selama lima semester.
Nilai rapor bersumber dari aplikasi rapor online Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
Calon murid yang NRS yang berasal dari SD/MI tahun 2025 dan berdomisili KK surabaya bisa mendaftar sebanyak dua pilihan SMP.
Seleksi calon murid jalur prestasi dilakukan dengan menyusun peringkat NRS calon murid baru.
Apabila ada kesamaan nilai rapor beberapa calon murid, maka prioritas diberlakukan kepada calon murid yang punya nilai mata pelajaran bahasa Indonesia lebih tinggi. Jika masih sama, akan menggunakan nilai matematika kemudian nilai IPA
Jika nilai-nilai di atas masih sama, maka calon murid yang daftar lebih awal akan lebih diprioritaskan.
Syarat Daftar SPMB SMP Surabaya 2025
Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Telah menyelesaikan kelas 6 SD/sederajat.
Mempunyai ijazah atau surat keterangan tamat belajar SD/sederajat.
Wajib melakukan validasi data secara online sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Calon murid lulusan sekolah luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar. Surat ditujukan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan SMP.
Syarat usia dikecualikan untuk calon murid satuan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, atau satuan pendidikan yang berada di daerah 3T.
Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak berwenang dan sudah dilegalisir.
Mempunyai Kartu Keluarga (KK) yang terbit paling singkat satu tahun sejak tanggal pendaftaran SPMB.
Jika tidak memiliki KK, bisa diganti dengan surat keterangan domisili khusus (SKDK) dengan keterangan minimal berdomisili selama satu tahun di alamat tersebut.
Penerbitan SKDK wajib dilampiri surat pernyataan persaksian dua orang dan bertempat tinggal dengan wali.
Jika SKDK terbukti berisikan data yang tidak benar, maka calon murid bisa dikeluarkan.
Sekolah memprioritaskan murid yang mempunyai KK Surabaya dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Tata Cara Daftar SPMB SMP Surabaya 2025 Jalur Prestasi Nilai Rapor