TRIBUNJATIM.COM - Seorang penipu gagal dapat asuransi Rp 22 miliar, tapi malah kehilangan kakinya karena diamputasi.
Peristiwa miris ini terjadi di Taipe, Taiwan.
Penipu itu diketahui bernama Zhang.
Kedua kaki Zhang diamputasi karena direndam di dalam seember dry ice atau es kering selama 10 jam.
Tujuan Zhang melakukan hal itu untuk mendapatkan uang dari klaim asuransi sebesar lebih dari 1,4 juta dollar AS (Rp 22,6 miliar).
Dia pun juga terjerat pidana karena percobaan penipuan asuransi.
Aksi yang dilakukan Zhang untuk penipuan klaim asuransi itu, didalangi dan ditemani oleh rekannya yang bernama Liao.
Dikutip dari Hindustan Times, Rabu (25/6/2025) via Kompas.com, Zhang dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Namun Pengadilan Tinggi Taiwan menangguhkan hukuman itu pada 20 Juni 2025.
Sementara itu, Liao menerima hukuman enam tahun penjara karena menjadi dalang kejadian tersebut.
“Zhang telah menanggung rasa sakit yang luar biasa akibat luka yang ditimbulkan oleh dirinya sendiri,” bunyi putusan pengadilan.
Zhang membeli beberapa polis asuransi dari lima perusahaan yang berbeda dalam rentang tahun 2005-2023.
Dilansir dari SCMP, Rabu (25/6/2025), polis tersebut mencakup delapan jenis asuransi, termasuk kesehatan, jiwa, kecelakaan, perawatan jangka panjang, dan perjalanan.
Kemudian pada tahun 2023, Zhang bersekongkol dengan Liao dalam upanya mengklaim pembayaran asuransi Pada 26 Januari 2023, keduanya membeli dry ice di New Taipei City dan kembali ke kediaman Liao di Distrik Zhongshan, Taipei.
Di sana, dry ice tersebut kemudian dituang ke dalam sebuah ember cukup besar.
Setelah itu, Zhang memasukkan kaki telanjangnya ke dalam ember tersebut.
Sementara Liao mengikat Zhang di kursi dengan tali plastik untuk mencegahnya melepaskan diri jika merasa sudah tidak kuat.
Zhang menjaga kakinya di dry ice dari sekitar pukul 02.00 pagi sampai sekitar tengah hari, dengan total durasi selama 10 jam.
Dua hari kemudian, Zhang mencari pertolongan medis di unit gawat darurat Rumah Sakit Mackay Memorial.
Di sana, dia didiagnosis menderita radang dingin parah di bawah kedua betisnya, serta nekrosis tulang, sepsis, dan rhabdomiolisis.
Namun, Zhang mengklaim kepada asuransinya bahwa dirinya sedang mengendarai sepeda motor ketika ia mengalami radang dingin.
Kebohongan itu dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan uang tunai dari pertanggungan kesehatan dan kecelakaan.
Gagal klaim asuransi Zhang dan Liao pun mengajukan klaim kepada masing-masing dari lima perusahaan asuransi yang memiliki polisnya dan meminta total pembayaran sekitar 1,4 juta dollar AS. Satu perusahaan membayarnya sebesar 8.000 dollar AS (Rp 129,4 juta).
Namun, empat perusahaan lainnya tidak memberikan klaim itu.
Zhang dan Liao pun ditangkap oleh pihak berwenang pada 2024 atas tuduhan penipuan.
Sebelumnya, pasangan suami istri atau pasutri ini beraksi licik demi dapat tunjangan fantastis.
Pasutri ini kawin cerai 12 kali selama 43 tahun.
Pasutri asal Austria ini membuat pihak asuransi curiga.
Dilansir Oddity Central via TribunTrends, polisi di Wina, Austria, saat ini sedang menyelidiki kasus aneh pasangan yang menikah dan kemudian bercerai 12 kali selama 43 tahun untuk memanfaatkan celah hukum yang memungkinkan mereka menerima sejumlah besar uang.
Pasangan tua itu diduga telah mengatur setiap perceraian hanya di atas kertas sehingga sang istri dapat menerima uang pesangon sebesar 27.000 euro (kisaran Rp452 juta) yang diberikan kepadanya setelah kematian suami pertamanya pada tahun 1981.
Mereka memanfaatkan dalam undang-undang Austria yang memungkinkan para janda untuk mempertahankan uang pesangon selama dia tidak menikah.
Setiap dua setengah tahun, dia akan menerima 2,5 kali uang pensiun janda tahunannya, jadi setiap tiga tahun atau lebih dia dan suami keduanya akan bercerai sehingga dia dapat menerima uang itu, dan kemudian mereka akan menikah lagi.
Penipuan ini terungkap pada Mei 2022 ketika Lembaga Asuransi Pensiun menolak memberikan pensiun lagi kepada janda tersebut, meskipun ia telah bercerai untuk ke-12 kalinya dengan suami keduanya.
Sebuah penyelidikan oleh Departemen Investigasi Kriminal Graz mengungkap bahwa kedua orang yang bercerai itu tinggal bersama dalam rumah tangga yang sama, memasak bersama, dan bahkan tidur bersama di ranjang yang sama.
Menurut tetangga mereka, yang sebagian besar tidak tahu tentang kebiasaan mereka bercerai, mereka adalah pasangan teladan dan tidak pernah berpisah.
Putusan Mahkamah Agung pada 12 Maret 2024 menyatakan bahwa “pernikahan berulang dan perceraian berikutnya dari pasangan yang sama merupakan penyalahgunaan hukum jika pernikahan tersebut tidak pernah diputus dan perceraian hanya terjadi untuk mengajukan klaim atas pensiun janda.”
Pasangan tersebut menghadapi persidangan atas tuduhan penipuan, dengan jaksa menuduh bahwa mereka telah mengantongi 326.000 euro (kisaran Rp5,4 miliar) selama 43 tahun terakhir.
Sisi baiknya, perceraian ke-12 pasangan itu tidak diakui oleh otoritas Austria, jadi pasangan itu akan menghadapi tuduhan bersama.