TRIBUNJAKARTA.COM - Aiptu Rudi Hartono harus menerima nasib pahit imbas kelakuannya pungli pengendara motor.
Personel Satlantas Polrestabes Medan itu langsung viral di media sosial, lantaran aksinya tertangkap kamera.
Ia meminta dan mengambil uang Rp 100 ribu dari pemotor yang dihenikannya dengan alasan lawan arah.
Awalnya, Rabu 25 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, tepatnya di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan Aiptu Rudi memberhentikan pengendara sepeda motor yang melawan arah.
Ketika diberhentikan, pengendara mengaku sedang terburu-buru mau ke pasar ikan tak jauh dari lokasi.
Karena akan ditilang, perempuan menelepon seseorang supaya tidak jadi ditilang.
Selanjutnya, Aiptu Rudi meminta uang sebesar Rp 100 ribu ke pemotor sebagai pengganti tilang.
Menyikapi hal ini, Satlantas Polrestabes Medan segera berkoordinasi dengan Propam Polrestabes Medan untuk menindak Rudi.
Tak lama setelah itu, Rudi dibawa petugas Propam.
Rudi diduga melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022, yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf B.
Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono mengatakan tindakan Aiptu Rudi Hartono melanggar kode etik profesi Polri.
Pengakuannya, pelanggaran baru dilakukan sekali ini.
Polantas tersebut pun akan dikurung selama 30 hari kedepan, menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, Aiptu Rudi terancam demosi atau penundaan kenaikan pangkat, serta dipindahkan ke Polres daerah luar kota Medan.
"Kemudian Aiptu RH telah kita tempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari kedepan. Sanksi yang kita lakukan berupa tindakan fisik, Patsus dan demosi keluar daerah."
Aiptu Rudi Hartono lalu dihukum dengan cara berguling-guling di aspal setelah videonya yang menunjukkan aksi pemalakan terhadap pengendara sepeda motor viral di media sosial.
Hukuman tersebut dilaksanakan pada Rabu (25/6/2025) di Polrestabes Medan.
Kepala Subbagian Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono, menjelaskan bahwa hukuman fisik tersebut diberikan sebagai bentuk sanksi atas tindakan Rudi yang melanggar prosedur.
"Memang kemarin ada kita berikan sanksi fisik (berguling-guling)," ungkap Suharmono saat diwawancarai pada Kamis (26/6/2025).
Dalam proses hukuman, Rudi diminta berguling-guling di aspal beberapa kali sebelum akhirnya dipindahkan ke tempat khusus di Propam Polrestabes Medan.
Rudi telah mengakui perbuatannya yang merupakan pungutan liar.
Ia mengatakan uang hasil pungli digunakan Rudi untuk mengenyangkan perutnya saat pagi hari.
"Uang itu dipakai untuk beli minum dan sarapan," sebutnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, memberikan tanggapan atas viralnya kasus pemalakan yang dilakukan anggotanya, Aiptu Rudi Hartono, terhadap pengendara motor di Jalan Palang Merah, Kota Medan.
Dalam wawancara yang berlangsung pada Kamis (26/6/2025) malam, Gidion menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
"Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Medan, terutama kepada ibu yang jadi korban anggota saya," kata Gidion.
Gidion menjelaskan bahwa saat kejadian, Rudi tidak sedang dalam tugas razia.
Ia justru diperintahkan untuk mengamankan kegiatan masyarakat di Lapangan Astaka, Deli Serdang.
"Dia tidak dalam penugasan operasi melakukan razia. Tapi dia akan berjalan menuju tempat pengamanan kegiatan masyarakat di Astaka," ungkapnya.
Sebagai langkah disiplin, Rudi kini akan menjalani penempatan khusus (patsus) alias dipatsuskan selama sekitar 30 hari di Propam Polrestabes Medan.
Rudi mengenakan rompi dan helm oranye bertuliskan 'PATSUS'.
Gidion berjanji akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan anggotanya tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan peluang kepada petugas melakukan pelanggaran.
"Jika ada petugas yang melanggar, dapat segera diadukan agar ditindak tegas," tambahnya.
(Kompas.com/TribunMedan).