SURYA.CO.ID SURABAYA -Setidaknya tujuh warga Surabaya dan Sidoarjo, Jatim, mendatangi Balai Kota Surabaya, Kamis (26/6/2025). Mereka wadul ke Pemkot Surabaya karena menjadi korban penipuan pembelian rumah Cassie.
Diperkirakan korban akan bertambah. Warga gagal mendapatkan rumah yang sudah dijanjikan meski sudah melunasi harga sesuai yang ditawarkan.
Uang yang berhasil dikumpulkan jumlahnya miliaran.
Belakangan, werga menjadi menjadi korban penipuan dari salah satu perusahaan yang mengatasnamakan perusahaan properti. Berkantor di Citraland.
Perusahaan itu dipimpin Desi Nurhayati, warga Manukan Sari, Kecamatan Tandes Surabaya.
Oleh jaringan Desi, rumah Cassie itu dijual antara Rp 350 juta sampai Rp 600 juta lebih. Bisnis jual beli rumah Cassie itu mulai masif berjalan sekitar Januari 2025.
Namun setelah banyak warga melunasi harga, rumah yang dijanjikan itu pun tidak jelas.
Korban sudah curiga di awal saat didesak menunjukkan dokumen rumah.
Dokumen tidak ada, alasannya dibawa pengacara, alasan lainnya juga sedang diurus di BPN.
Padahal Warga sudah terlanjur membayar dan menandatangangani akta jual beli di hadapan notaris.
Nyatanya, mereka ditipu. Korban pun mendesak uang kembali. Dari total miliaran itu saat ini menyisakan Rp 1,5 miliar.
"Ini uang pensiunan Bapak. Kembalikan sisa uang Rp 190 juta kami. Dia penipu. Sudah berkali-kali dia janji," teriak Suryanti Made Ali asal Waru di Balai Kota Surabaya.
Suryanti tidak sendiri. Ada tujuh korban yang lain dihadirkan bersama Desi Nurhayati.
Rumah yang dijanjikan kebanyakan di Sidoarjo. Rumah itu menjadi barang jaminan bank. Oleh Desi dijualbelikan.
"Saya sampai mencari utangan Rp 100 juta ke bank dengan menjaminkan sertifikat rumah di Pasuruan. Kalau jajal cicil rumah saya bisa lenyap. Tibake rumah yang dijanjikan Bu Desi gak jelas," sesal Anisa, warga Tropodo, yang sudah menstransfer Rp 200 juta lebih ke Bu Desi," sesal Anisa.
Pertemuan korban dan pelaku, Desi, di balai kota itu berkat inisiatif Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Cak Ji mendesak agar ada penyelesaian kedua belah pihak.
"Warga harus waspada. Jangan sampai tergiur dengan harga miring. Cek dan ricek terkait keberadaan rumah dan dokumen rumah," kata Cak Ji.
Para korban didampingi pengacara Zaitun Taher. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan pengembalian Rp 1,5 miliar. Caranya, Desi mencicil setiap bulan hingga 7 - 10 bulan ke depan mulai Juli.
Desi menuturkan pihaknya berusaha menunjukkan itikat baik. "Saya akan berusaha mengembalikan uang warga. Kami cicil setiap bulan. Suami minta 10 bulan ke depan," kata Desi.
Sementara pengacara warga Zaitun Taher akan mengawal pemenuhan hak warga itu.
"Nanti kalau ada gagal bayar konsekuensinya bisa perdana atau perdata. Semua sudah tanda tangan. Bahkan Juli ini jika ada gagal mencicil untuk korban akan berkonsekuensi hukum," kata Zaitun.
Para korban didampingi pengacara Zaitun Taher. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan pengembalian Rp 1,5 miliar. Caranya, Desi mencicil setiap bulan hingga 7 - 10 bulan ke depan mulai Juli.Desi menuturkan pihaknya berusaha menunjukkan itikat baik. "Saya akan berusaha mengembalikan uang warga. Kami cicil setiap bulan. Suami minta 10 bulan ke depan," kata Desi.
Sementara pengacara warga Zaitun Taher akan mengawal pemenuhan hak warga itu.
"Nanti kalau ada gagal bayar konsekuensinya bisa perdana atau perdata. Semua sudah tanda tangan. Bahkan Juli ini jika ada gagal mencicil untuk korban akan berkonsekuensi hukum," kata Zaitun.