Regulasi baru yang mewajibkan platform e-commerce seperti Tokopedia hingga Shopee diproyeksi bakal berdampak ke jutaan pedagang. Aturan resmi memang belum diterbitkan namun sudah mulai disosialisasikan secara terbatas oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan, penting untuk memastikan kesiapan sistem serta komunikasi memadai kepada para penjual. Apalagi kategori pedagang yang terdampak merupakan pelaku UMKM digital.

"Jika nantinya platform memang ditunjuk sebagai pemotong pajak untuk penjual orang pribadi dengan omzet tertentu, tentu implementasinya akan berdampak langsung pada jutaan seller, khususnya pelaku UMKM digital. Karena itu, penting bagi kami sebagai ekosistem untuk memastikan kesiapan sistem, dukungan teknis, serta komunikasi yang memadai kepada para seller," katanya saat dihubungi detikcom, dikutip Kamis (26/6/2025).

Sebagai informasi, berdasarkan laporan Reuters, platform e-commerce akan diwajibkan untuk memotong dan menyetorkan pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan penjual yang memiliki omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.

Budi lantas meminta kebijakan tersebut diterapkan secara hati-hati dan bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan para pelaku UMKM maupun infrastrukturnya. Ia menekankan pentingnya sosialisasi secara luas kepada masyarakat.

Laporan Reuters menyebut kebijakan ini bertujuan menciptakan persaingan yang setara dengan toko fisik. Namun, aturan tersebut ditentang oleh platform e-commerce. Ada kekhawatiran akan meningkatkan biaya administrasi dan membuat penjual hengkang dari platform mereka.

DJP diketahui sedang mempersiapkan aturan yang menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan rencana ini bukanlah pengenaan pajak baru. Ketentuan ini mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.

"Rencana ketentuan ini bukanlah pengenaan pajak baru. Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk," jelas Rosmauli dalam keterangan tertulis.

Baca Lebih Lanjut
Kombes Richard Pakpahan Ngamuk Usai Pesan Indomie, Bantah Lempar Telur Kena Wajah :Cuma Kena Kepala!
Dedy Qurniawan
Kylian Mbappe Kena Virus
Detik
Maling di Jakarta Barat Langsung Kena Apes Usai Coba Curi Motor Warga yang Sedang Salat
Pebby Adhe Liana
Berantas Buku Bajakan, Gramedia-Shopee Ajak Masyarakat Baca Buku Asli
Detik
Bakal Ada Seaplane di Gunung Rinjani, Pakar Pariwisata: Apa Harus Begitu?
Detik
Cara Mudah Menurunkan Tensi Tinggi, Biar Tak Kena Serangan Jantung di Umur 20-an
Detik
BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Grebek Pasar Pagi, Edukasi Pedagang Pentingnya Jaminan Sosial
Asmadi Pandapotan Siregar
Mobil Formula E Nggak Boleh Terlalu Ngebut di Jakarta, Ini Alasannya
Detik
Kondisi Terkini Kios Pedagang di Pasar Kebon Kembang Bogor Usai Kebakaran
Detik
Jasa pendidikan dominasi penerimaan bukan pajak di NTB
Antaranews