Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan di balik pengajuan banding vonis hakim terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar. Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, menyebut pihaknya tak sepaham dengan pernyataan hakim terkait harta kekayaan Zarof yang sah.

"Kenapa kami banding? Karena pertimbangan barang bukti yang mengarah pada barang bukti itu dikembalikan senilai 8 miliar," kata Sutikno kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).

"Kita nggak sepaham itu sehingga kita banding," lanjutnya.

Menurutnya, hakim seharusnya merampas seluruh harta Zarof. Dalam sidang putusan, hakim menyatakan duit Rp 915 miliar dan emas 51 kg yang ditemukan di rumah Zarof dirampas dan disita untuk negara.

"Kenapa nggak sepaham? Karena seharusnya dirampas semua, kan. Kita banding karena itu sebenernya. Bukan karena berat ringannya. Kalo berat ringannya kan sudah di atas 2/3 putusan," jelas Sutikno.

Zarof Ricar telah divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dan menerima gratifikasi," ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun," ujar hakim.

Di sisi lain, hakim menyatakan duit Rp 915 miliar dan emas 51 kg yang ditemukan di rumah Zarof dirampas dan disita untuk negara. Hakim menyakini duit Rp 915 miliar dan emas 51 kg itu diperoleh dari hasil gratifikasi penanganan perkara.

"Ditemukan catatan-catatan yang menunjukkan hubungan antara aset dengan nomor-nomor perkara tertentu, mengindikasikan bahwa aset tersebut diperoleh dari gratifikasi yang berhubungan dengan penanganan perkara," ujar hakim.

Selain itu, hakim mengatakan harta kekayaan Zarof yang sah hanya Rp 8.819.909.790 berdasarkan laporan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) tahun 2023.

Tonton juga "Hakim Ketua Terisak Ketika Sebut Zarof Serakah-Cederai Nama MA" di sini:

Baca Lebih Lanjut
Jaksa Ajukan Banding Vonis 16 Tahun Bui Eks Pejabat MA Zarof Ricar
Detik
Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 16 Tahun Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar
Timesindonesia
Eks Pejabat MA Penimbun Rp 1 T Divonis 16 Tahun Bui, Jaksa Belum Terima
Detik
Sifat Serakah Eks Pejabat MA Penimbun Harta Rp 1 T Bikin Hakim Nangis
Detik
Aset Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dirampas untuk Negara
Timesindonesia
Hakim Nyatakan Duit dan Emas Rp 1 T Ditimbun Eks Pejabat MA Harta Tak Wajar
Detik
Zarof Pakai Duit Pengurusan Kasasi Ronald Tannur untuk Film 'Sang Pengadil'
Detik
Vonis Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun, Pusako: Melemahkan Komitmen MA
Detik
MA Sunat Vonis Kasus TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun
Detik
MAKI soal Vonis Gazalba Saleh Disunat Jadi 10 Tahun: MA Gagal Beri Teladan
Detik