TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan upaya banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Pernyataan banding tersebut tercatat dalam akta banding pada Selasa, 24 Juni 2025.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Rabu (25/6). Meski demikian, Harli tidak menguraikan secara detail alasan pengajuan banding tersebut. Ia hanya menyebut bahwa permohonan banding telah terdaftar dengan nomor 42/Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Zarof Ricar pada Rabu (18/6).

Zarof dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat berupa suap terkait penanganan perkara pidana pembunuhan yang melibatkan terpidana Ronald Tannur. Ia juga terbukti menerima gratifikasi.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta agar Zarof dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dengan denda yang sama.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan maksimal dari jaksa karena mempertimbangkan usia terdakwa yang kini telah memasuki 63 tahun.

“Jika dijatuhi pidana 20 tahun, maka secara de facto akan menjadi hukuman seumur hidup, mengingat harapan hidup rata-rata di Indonesia sekitar 72 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti.

Majelis juga mempertimbangkan fakta bahwa Zarof Ricar tengah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung. Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan ia akan kembali diadili dalam perkara baru. (*)

Majelis juga mempertimbangkan fakta bahwa Zarof Ricar tengah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung. Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan ia akan kembali diadili dalam perkara baru. (*)

Baca Lebih Lanjut
Jaksa Ajukan Banding Vonis 16 Tahun Bui Eks Pejabat MA Zarof Ricar
Detik
Eks Pejabat MA Penimbun Rp 1 T Divonis 16 Tahun Bui, Jaksa Belum Terima
Detik
Aset Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dirampas untuk Negara
Timesindonesia
Zarof Pakai Duit Pengurusan Kasasi Ronald Tannur untuk Film 'Sang Pengadil'
Detik
Sifat Serakah Eks Pejabat MA Penimbun Harta Rp 1 T Bikin Hakim Nangis
Detik
Hakim Nyatakan Duit dan Emas Rp 1 T Ditimbun Eks Pejabat MA Harta Tak Wajar
Detik
MA Sunat Vonis Kasus TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun
Detik
MAKI soal Vonis Gazalba Saleh Disunat Jadi 10 Tahun: MA Gagal Beri Teladan
Detik
Vonis Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun, Pusako: Melemahkan Komitmen MA
Detik
Terbukti suap dan gratifikasi, Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara
Antaranews