Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Selama dua bulan kerja sebagai waiter freelance di klub malam Roots Social House Surabaya, Dicky Wildan Santoso selalu berusaha sebaik mungkin melayani para tamu, berharap mendapatkan penghasilan tambahan dari uang tip.
Namun, suatu malam, gara-gara menuruti kemauan tamu, ia dikeroyok oleh disk jockey dan MC hingga tulang rahangnya retak.
Dicky melaporkan kasus ini ke Polsek Tegalsari. Kejadian itu terjadi Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB saat ia bekerja.
Awalnya, seorang tamu laki-laki di meja nomor 30 meminta Dicky memperkenalkan dirinya pada seorang wanita di bar.
Wanita itu menolak. Pelayan asal Makassar itu pun langsung menyampaikan jawaban apa adanya kepada tamu laki-laki.
Respon si wanita ternyata tidak membuat tamu laki-laki menyerah. Dicky diminta mencoba lagi. Setelah memastikan wanita yang diincar tamu laki-laki tidak ingin diganggu, Dicky kembali melanjutkan pekerjaannya.
"Kalau di cafe-cafe ada tamu minta kenalan lewat waiters kan wajar. Itu gak ada body touch, saya mikirnya setelah itu sesama tamu mau lanjut kenalan silahkan, tidak pun juga terserah," ujarnya.
Menjelang penutupan insiden penganiayaan terjadi. Saat Dicky baru selesai membicarakan pekerjaan dengan rekannya, ia dipukul dengan asbak oleh DJ inisial DV.
Belakangan baru diketahui ternyata wanita di bar itu kekasih DJ yang sedang perform di tempat kerjanya.
Dicky menduga wanita itu mengadu kepada si DJ. Si DJ salah paham kemudian cemburu, dan menyerangnya.
Bukan hanya itu, seorang MC inisial JR yang belakangan diketahui teman si DJ juga ikut memukulinya. Akibatnya, rahang Dicky retak dan kepalanya bengkak.
"Waktu saya visum ke RS Bhayangkara, dokter menyebut biaya operasinya sekitar Rp100 juta," ungkapnya. Kondisi bapak dua anak kepalanya terbalut perban. Ia mengaku sangat syok dan trauma.
"Padahal tinggal bentar lagi saya mau diangkat pegawai kontrak, tapi malah ada masalah ini," imbuhnya.
Kasus ini dilaporkan ke Polsek Tegalsari Selasa (24/6). Ia membuat laporan dengan didampingi kuasa hukumnya yakni Bily Ardo Risky Perdana Putra dan Rizal Husni Mubarok. Bily menyebut polisi telah menerbitkan surat bukti lapor.
Namun, dia keberatan dengan pasal yang ditetapkan penyidik.
"Polisi hanya menganggap kejadian ini sebuah pengeroyokan. Seharusnya kedua terlapor, terutama DJ D menggunakan benda tumpul berupa asbak dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat, jo Pasal 170 KUHP," ucap Bily.
Sementara, Kapolsek Tegalsari, Kompol Rizki Santoso membenarkan bahwa laporan kasus tersebut memang ada. Pihaknya sedang mendalami.
"Dugaan sementara ada misscom, ini kami sedang penyelidikan," tandasnya.
"Polisi hanya menganggap kejadian ini sebuah pengeroyokan. Seharusnya kedua terlapor, terutama DJ D menggunakan benda tumpul berupa asbak dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat, jo Pasal 170 KUHP," ucap Bily.Sementara, Kapolsek Tegalsari, Kompol Rizki Santoso membenarkan bahwa laporan kasus tersebut memang ada. Pihaknya sedang mendalami.
"Dugaan sementara ada misscom, ini kami sedang penyelidikan," tandasnya.