TRIBUNJAKARTA.COM - Hidup seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Indonesia, Nur Afiyah Daeng Damin (28) berakhir teramat tragis.
Niat hati merantau ke negeri tetangga demi mencari penghidupan, tetapi justru ajal yang datang menjemput perempuan asal Bulukumba, Sulawesi Selatan itu.
Nur meninggal dunia setelah dianiaya secara keji oleh dua majikannya di Malaysia.
Penyiksaan terhadap Nur hingga meninggal itu terjadi antara tanggal 8 hingga 11 Desember 2021 di Amber Tower, Penampang, Sabah, Malaysia.
Berikut sederet fakta-fakta mengenai kematian Nur.
Dua pelaku yang bertanggung jawab atas kematian Nur Afiyah adalah Etiqah Siti Noorashikeen Sulang (37), seorang mantan finalis ajang memasak populer MasterChef Malaysia, dan mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos (44).
Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Lim Hock Leng, kedua terdakwa dinyatakan bersalah karena telah bertindak dengan niat bersama dalam melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.
"Pembelaan gagal menimbulkan keraguan yang masuk akal," ujar Lim.
Ia menegaskan bahwa luka-luka yang diderita korban merupakan hasil dari kekerasan yang dilakukan secara sadar dan terencana oleh kedua terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum, Dacia Jane Romanus, dalam persidangan mengungkap bahwa korban mengalami penyiksaan secara rutin, tidak pernah menerima gaji, serta tidak diberi kesempatan untuk pulang ke kampung halamannya.
"Korban adalah perempuan muda yang datang untuk bekerja dengan jujur di tengah pandemi, namun kehilangan nyawanya di tempat kerja," ujar Dacia, menggambarkan betapa tragis nasib yang dialami oleh Nur Afiyah.
Etiqah dan Ambree dijerat dengan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia, yang mengatur pidana mati atau penjara antara 30 hingga 40 tahun dan tidak kurang dari 12 kali cambuk apabila terbukti bersalah.
Meski hukuman mati tidak dijatuhkan dalam kasus ini, vonis 34 tahun dan cambuk mencerminkan beratnya kejahatan yang dilakukan. (Kompas.com).