TRIBUNSUMSEL.COM -- Nasib malang dialami Nur Afiyah Daeng Damin pekerja migran asal Indonesia jadi korban pembunuhan oleh dua majikannya di Malaysia.

Dua tersangka yakni Etiqah Siti Noorashikeen Sulang, yang dikenal sebagai mantan finalis MasterChef Malaysia, dan mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos. 

Kedua terdakwa kini harus menjalani hukuman penjara selama 34 tahun setelah terbukti bersalah atas tindakan yang menyebabkan kematian Nur Afiyah.

Melansir dari Kompas.com, selasa (24/6/2025) kejadian menyedihkan ini berlangsung antara 8 hingga 11 Desember 2021 di Amber Tower, Penampang, dan terungkap dalam putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu, Sabah.

 Dalam sidang tersebut, Mohammad Ambree dijatuhi hukuman tambahan berupa 12 kali cambuk, sedangkan Etiqah dibebaskan dari hukuman cambuk dengan alasan pertimbangan gender.

Hakim Lim Hock Leng menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti memiliki niat bersama untuk melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Nur Afiyah. 

 “Pembelaan gagal menimbulkan keraguan yang masuk akal,” ujar Hakim Lim dalam putusannya.

Nur Afiyah Disiksa, Tidak Digaji, dan Dilarang Pulang Kampung

Kisah Nur Afiyah mencerminkan sebuah realita pahit bagi banyak pekerja migran yang merantau demi menyokong kehidupan keluarga mereka di tanah air.

Jaksa Penuntut Umum Dacia Jane Romanus mengungkapkan bahwa selama masa kerja, Nur Afiyah mengalami penyiksaan secara rutin, tidak menerima gaji, dan tidak diberi kesempatan untuk pulang ke kampung halamannya.

“Korban adalah perempuan muda yang datang untuk bekerja dengan jujur di tengah pandemi, namun kehilangan nyawanya di tempat kerja,” kata Jaksa Penuntut Umum Dacia Jane Romanus dalam sidang.

Pelaku Dihukum 34 Tahun Penjara

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia, yang mengatur tentang hukuman mati atau penjara antara 30 hingga 40 tahun serta hukuman cambuk jika terbukti bersalah. 

Meskipun hukuman mati tidak diterapkan dalam kasus ini, vonis 34 tahun penjara dan cambuk menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang telah dilakukan. 

(*)

 

“Korban adalah perempuan muda yang datang untuk bekerja dengan jujur di tengah pandemi, namun kehilangan nyawanya di tempat kerja,” kata Jaksa Penuntut Umum Dacia Jane Romanus dalam sidang.

Pelaku Dihukum 34 Tahun Penjara

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia, yang mengatur tentang hukuman mati atau penjara antara 30 hingga 40 tahun serta hukuman cambuk jika terbukti bersalah. 

Meskipun hukuman mati tidak diterapkan dalam kasus ini, vonis 34 tahun penjara dan cambuk menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang telah dilakukan. 

(*)

 

Baca Lebih Lanjut
SADIS Finalis MasterChef Malaysia Bakar ART Asal Sulsel di Apartemen, Etiqah Siti Divonis 34 Tahun
Tribun Jambi
Bunuh ART Asal RI, Eks Finalis MasterChef Malaysia-Suami Dibui 34 Tahun
Detik
Pekerja Migran Asal Madiun Terindikasi Mengalami Gangguan Jiwa, Dideportasi dari Malaysia
Cak Sur
Riyanto, Driver Gojek yang Balik ke Indonesia, Buktikan Kerja Keras dan Komitmen Berbuah Apresiasi
Samsul Arifin
Mee Bandung Malaysia Urutan 5 Mie Terlezat di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?
Detik
Polisi Ungkap Cerita Pilu Pasutri Asal Batam Bawa Kabur Anak Asuh Hingga Ditangkap di Aceh
Septyan Mulia Rohman
"Dulu Disebut Makan Manusia" Kisah Pilu Nenek Gelam, Menyesal Potong Telinga Karena Malu
Rival al manaf
Perkuat Kerjasama Internasional, Fisip Unsoed Kerjasama dengan ATKI dan Perma UT Hongkong
M Zainal Arifin
Pebalap Asal Gunungkidul Menang Lagi, 2 Kali Indonesia Raya Berkumandang di Italia
Detik
Dedikasi Tiada Henti Nanda Resti Fauzi: Dari Finalis ke Kursi Juri Duta Pendidikan
Timesindonesia