BANGKAPOS.COM - Kasus Nikita Mirzani vs dokter Reza Galdys mulai menjalani sidang perdana, Selasa (24/6/2025) ini.

Kasus ini merupakan kasus pengancaman dan pemerasan yang dilaporkan dokter Reza Gladys.

Perjalanan kasus Nikita Mirzani bermula dari ulasan negatifnya untuk produk skincare milik Reza Gladys yang berujung pada laporan ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu dibuat pada 3 Desember 2024.

Bagaimana perjalanan kasus ini secara lengkap?

Adapun pada momen sidang perdana ini diwarnai teriakan Nikita Mirzani pada petugas yang membawanya keluar ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nikita Mirzani diduga merasa risih atas perlakuan petugas Kejaksaan Negeri. 

 Dengan tangan diborgol, Nikita Mirzani tegaskan dirinya bukan pembunuh. 

"Bisa nggak tidak di dorong? Nggak bakal kabur gue, santai aja, tangan udah diborgol, santai aja loh, nggak usah takut gue mau ngomong apa," kata Nikita Mirzani dengan nada tinggi. 

Nikita kemudian menyinggung kasusnya dengan masalah lain yang dianggap sebagai seorang koruptor dan pelaku pembunuhan.

"Koruptor aja nggak diginiin, gue bukan pembunuh," ucapnya lagi. 

"Saya mau ngomong, semua orang boleh ngomong bapak Hasto aja diboleh kan ngomong sama wartawan kalian kalau nggak ada apa-apa nggak usah takut, santai," lanjut Nikita.  
 
Seperti diketahui, Nikita Mirzani menjalani sidang perdana atas kasus pengancaman dan pemerasan yang dilaporkan dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pasa Selasa, 24 Juni 2025. 

Atas kasus ini, Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahpitra di dakwa melakukan pemalsuan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri. 

"Sebagaimana diatur dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A, untuk Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE  dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap JPU.

Dakwaan kedua, Nikita dan Ismail disebut melakukan tindak pidana pengancaman dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. 

"Melakukan tindak pidana yang mereka yang melakukan, turut melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman baik itu lisan maupun tulisan," ungkap JPU.

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Singgung Pekerjaan sang Artis

Artis Nikita Mirzani telah menjalani sidang kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

Dalam sidang tersebut, Nikita Mirzani sempat disinggung soal adanya aliran dana yang mengarah pada dugaan tindakan pidana pencucian uang (TPPU).

Sang kuasa hukum, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa hal tersebut bisa dijelaskan di dalam pembuktian.

"Nanti itu pembuktian, gampanglah itu," ucap Fahmi, dikutip dari YouTube Cumicumi.

Lantas Fahmi menyinggung pekerjaan kliennya.

Ia mengatakan, penghasilan Nikita sebagai seorang artis memang besar.

"Kan Nikita itu bukan orang yang nggak punya pekerjaan."

"Dia sekali live itu bisa miliaran, bisa ratusan juta," bebernya.

Fahmi yakin nantinya bisa membuktikan soal aliran dana yang masuk ke Nikita.

Lebih lagi penghasilan Nikita nantinya bisa dengan mudah untuk dibuktikan.

"Nanti saya bisa buktikan, itu urusan kecil."

"Membuktikan pekerjaan dan penghasilan Nikita itu urusan gampang."

"Yang jelas Nikita bukan orang yang nggak punya pekerjaan," terangnya.

"Uang Rp4 miliar itu kecil, daripada kontrak dia yang hampir Rp15 miliar dan sebagainya," sambungnya.

Sementara itu, setelah sidang berlangsung, Nikita mengungkap dirinya merasa dijebak oleh Reza Gladys.

Menurutnya, banyak fakta yang terpotong dan bahkan rekaman yang beredar selama ini disebut Nikita tak benar dan banyak manipulasi.

"Berdasarkan dakwaan JPU, banyak yang dipotong-potong, rekaman yang udah beredar isinya tidak seperti itu. Isinya Reza yang mengejar sahabat saya, Mail," ungkap Nikita.

"Tidak pernah Mail yang selalu aktif menghubungi Reza, Reza yang menghubungi Mail terus. Banyak (manipulasi) ya," imbuhnya.

Nikita juga mengaku heran saat mendengar pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut dakwaan JPU, Reza Gladys bak menyasar Dokter Detektif alias Doktif, Dokter Samira.

Namun nyatanya kini Nikita dan asistennya, Mail yang ditahan.

"Kalau kalian denger dari dakwaan yang dibacakan JPU tadi, saya ternganga-nganga karena tujuannya si Reza sebenarnya adalah Dokter Samira alias Doktif, tapi kenapa saya yang ditahan sekarang?"

Sehingga Nikita menilai dirinya sudah dijebak oleh wanita yang dikenal sebagai pengusaha skincare tersebut.

"Kenapa saya dan sahabat saya yang ditahan? Padahal saya tidak pernah meminta uang dia, dia yang memberikan cuma-cuma dan saya bertanya 'Kenapa Reza Gladys memberi uang itu cuma-cuma, ada apa?'."

"Sampai direkam semuanya, sampai terjadi seperti ini penahanan. Iya gimana gak dijebak, semua direkam, direncanakan. Ini proses begitu cepat," ungkapnya.

Perjalanan Kasus Nikita Mirzani

Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan artis Nikita Mirzani terhadap pengusaha Reza Gladys telah menjadi perhatian publik sejak pertengahan 2024.

Kasus ini bermula dari ulasan negatif Nikita Mirzani terhadap produk skincare milik Reza Gladys yang kemudian berujung pada laporan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Reza Gladys mengaku menjadi korban pemerasan oleh Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, dengan total nilai mencapai Rp 5 miliar.

November 2024: 

Awal Mula Kasus Nikita Mirzani

  • 13 November 2024: Reza Gladys merasa bisnis dan produknya difitnah melalui siaran langsung TikTok yang dilakukan oleh Nikita Mirzani. Reza mencoba menyelesaikan masalah ini dengan menghubungi Mail Syahputra untuk mengatur pertemuan dengan Nikita.
  • 14 November 2024: Reza mengaku mendapat ancaman dari Nikita, yang meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar berhenti menyebarkan informasi negatif tentang dirinya. Reza merasa tertekan dan akhirnya mentransfer Rp 2 miliar melalui bank.
  • 15 November 2024: Reza kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar, sehingga total yang sudah diberikan mencapai Rp 4 miliar. Karena merasa dirugikan, Reza memutuskan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Desember 2024: Laporan Resmi ke Polisi
  • 3 Desember 2024: Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar. Menurut Reza, uang tersebut diminta dalam rangka "uang tutup mulut" terkait konflik bisnisnya.
  • 6 Desember 2024: Reza mulai menyerahkan bukti transfer kepada penyidik untuk mendukung laporannya.
  • Februari 2025: Perkembangan Kasus dan Penetapan Tersangka
  • 6 Februari 2025: Nikita Mirzani dan seorang dokter bernama Oky diperiksa terkait kasus ini. Reza Gladys menyatakan telah mentransfer total Rp 4 miliar kepada Nikita dalam beberapa tahap.
  • 11 Februari 2025: Reza Gladys mengaku diperas sebesar Rp 5 miliar oleh Nikita Mirzani dan asistennya. Bukti percakapan dan transaksi keuangan diserahkan ke polisi.
  • 12 Februari 2025: Nikita membantah tuduhan pemerasan dan menyatakan bahwa uang yang diterima adalah hasil kerja sama bisnis atau untuk endorsement.
  • 13 Februari 2025: Polisi mulai menganalisis bukti-bukti berupa transfer dana dan percakapan digital antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani. 20 Februari 2025: Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi menyebutkan bahwa Nikita terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
  • 21 Februari 2025: Polisi menggeledah rumah Nikita Mirzani dan menyita 9 dokumen serta 5 flashdisk yang diduga terkait dengan kasus ini.
  • 22 Februari 2025: Polisi menyebutkan telah memeriksa 13 saksi, termasuk pihak perbankan dan ahli digital forensik.

Maret 2025: Pemeriksaan Intensif dan Penahanan

  • 4 Maret 2025:
  • Pagi hari: Nikita Mirzani mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Siang hari: Mail Syahputra juga hadir untuk diperiksa, namun memilih bungkam dan menghindari pertanyaan media.
  • Sore hari: Nikita menjalani pemeriksaan selama beberapa jam dan dicecar 109 pertanyaan terkait kasus ini. 
  • Malam hari: Setelah pemeriksaan, Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, ia tetap menunjukkan gaya khasnya—tersenyum, melambaikan tangan, dan memberikan kiss-bye kepada awak media tanpa mengenakan borgol. Keluarga Nikita Mirzani, termasuk anaknya, menawarkan diri sebagai penjamin agar ia tidak ditahan, tetapi polisi menolak permintaan tersebut.

(Tribun Jatim/ Kompas.com)

Baca Lebih Lanjut
Lawan Reza Gladys, Nikita Mirzani Akan Bawa Bukti Mengejutkan di Sidang 24 Juni Besok
Devi Agustiana
Nikita Mirzani Akan Bawa Saksi Kunci, Yakin Menang Lawan Reza Gladys Kasus Wanprestasi
Devi Agustiana
Sidang Kasus Dugaan Wanprestasi Kembali Ditunda, Benarkah Reza Gladys Sudah Tutup Pintu Damai untuk Nikita Mirzani?
Ines Noviadzani
Ogah Damai dengan Reza Gladys, Nikita Mirzani Justru Minta Bantuan Konsumen ke BPKN
Devi Agustiana
Nikita Mirzani Diborgol Siap Hadapi Sidang Perdana di PN Jaksel
Detik
Sidang Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Digelar 24 Juni
KumparanHITS
Potret Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana, Tetap Cantik Meski Tangan Diborgol
Galih permadi
Nikita Mirzani dan Reza Gladys Kompak Tak Ingin Damai, Praktisi Hukum Deolipa Yumara Singgung soal Hak
Nesiana
Nikita Mirzani Diadili di PN Jaksel Kasus Dugaan Pemerasan, Mengaku Dapat Dukungan dari Lolly
Nur Indah Farrah Audina
Mediator Sarankan Berdamai dengan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menolak
KumparanHITS