TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi mengenai Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Surakarta jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui jalur domisili dan jalur mutasi tahun 2025.
Jalur domisili diperuntukkan bagi calon Murid berdasarkan Kartu Keluarga berstatus anak
kandung dan/atau cucu kandung yang beralamat domisili di Kota Surakarta.
Sementara jalur mutasi tugas orang tua/wali ditujukan bagi calon Murid yang orang tua/wali mengalami pindah tugas ke wilayah Kota Surakarta dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) penugasan dari instansi yang bersangkutan dan ditujukan bagi anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tua mengajar.
Kuota SPMB Surakarta jalur domisili untuk jenjang SD yakni sebesar 70 persen dari daya tampung sekolah.
Sementara kuota jalur domisili untuk jenjang SMP ditentukan sebesar 45 persen dari daya tampung sekolah.
Adapun kuota jalur mutasi atau perpindahan tugas orang tua/wali, baik jenjang SD maupun SMP ditentukan paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.
Pendaftaran SPMB SD dan SMP Surakarta 2025 jalur domisili dan jalur mutasi bakal dibuka mulai 30 Juni sampai 3 Juli 2025.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman spmb.surakarta.go.id.
Syarat SPMB Surakarta Jenjang SD
Berikut ini persyaratan SPMB Surakarta jenjang SD 2025 untuk jalur domisili dan perpindahan tugas orang tua/wali:
Persyaratan umum:
- Calon Murid pada kelas 1 SD harus memenuhi ketentuan berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Calon Murid berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 SD.
- Ketentuan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun
6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki:
- kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
- kesiapan psikis.
- Calon Murid berusia 7 tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 SD.
- Calon Murid kelas 1 SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.
- Calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari UPT PLDPI.
Persyaratan Jalur Domisili:
- Pendaftaran dilakukan oleh calon Murid;
- Berkas persyaratan pendaftaran jalur domisili yang dipersiapkan untuk di unggah Scan Kartu Keluarga Asli.
Berkas persyaratan jalur perpindahan orang tua/wali:
- Scan Surat Keputusan penugasan di tempat baru dan surat keterangan alamat instansi/kantor tempat bekerja atau surat keterangan alamat tempat tinggal atau alamat rumah dinas;
- Scan Kartu Keluarga Asli;
Syarat SPMB Surakarta Jenjang SMP
Persyaratan umum:
- Berusia paling tinggi 15 tahun 11 bulan pada 1 Juli 2025;
- Telah lulus dari SD/MI/Paket Kesetaraan, atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus.
Berkas persyaratan jalur domisili:
- Ijazah/surat keterangan lulus Sekolah Dasar;
- Scan Kartu Keluarga Asli.
Berkas persyaratan jalur mutasi tugas orang tua/wali:
- Ijazah/surat keterangan lulus/bentuk lain yang sederajat;
- Scan Surat Keputusan atau Surat Penugasan orang tua dari atasan Instansi yang bersangkutan;
- Scan Kartu Keluarga Asli.
Alur SPMB SD dan SMP Surakarta 2025
Simak alur SPMB SD dan SMP Surakarta 2025 di bawah ini. 1
- Buat akun peserta melalui laman spmb.surakarta.go.id;
- Pilih sekolah;
- Tunggu pengumuman;
- Lakukan daftar ulang jika diterima.
Jadwal SPMB SD dan SMP Surakarta 2025
Adapun berikut ini jadwal SPMB SD dan SMP Surakarta 2025 jalur domisili dan mutasi:
- Pembuatan akun: 30 Juni-3 Juli 2025 (Online)
- Verifikasi: 30 Juni-3 Juli 2025 (Offline pada jam kerja)
- Pendaftaran: 30 Juni-3 Juli 2025 (Online)
- Pengumuman: 8 Juli 2025 (Online)
- Daftar Ulang: 9-10 Juli 2025 (Online)
- Hari pertama tahun ajaran 2025/2026: 14 Juli 2025 (Offline)
(Nurkhasanah)