TRIBUNJATENG.COM - Nikita Mirzani hari ini menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/6/2025).
Nikita Mirzani hadir dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana jeans dan rompi merah.
Sementara itu tangan Niki dalam kondisi diborgol.
Meskipun begitu, Nikita terlihat tak sedih dan masih sempat menyapa awak media saat turun dari mobil.
"Hai," sapa Nikita.
Banyak awak media yang memuji penampilan Nikita Mirzani.
"Cantik banget dia," celetuk salah satu wartawan.
Nikita sempat bercanda dengan membandingkan kondisinya dengan pelaku kasus pembunuhan karena borgol di tangannya.
"Aku diborgol sudah kayak Sambo belum? Hahaha, cuma engga ada (senjata) laras panjang," ujar Niki.
Dalam sidang ini, Nikita juga mendapat dukungan dari sang putri, Lolly.
"Anak aku Lolly, katanya, 'Mami, semangat terus, Lolly doaian yang terbaik," ucap Nikita pada awak media.
Ibu 3 anak ini juga mengaku sudah siap menghadapi persidangan dalam kasus yang menjeratnya kali ini.
"Siap dong, kan ini yang ditung-tunggu, nanti dengar sendiri lah dkawaannya," ucap Niki.
Selain mendapat semangat dari Lolly, Nikita juga ditemani oleh asistennya, Ismail Marzuki.
Mail juga ikut didakwa di di hari yang sama secara terpisah.
Sebelumnya, Nikita dan Mail ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3/2025).
Niki dan Mail dilaporkan oleh Dokter Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan pencucian uang.
Sidang pertama, Niki dan Mail akan akan mendengarkan dakwaan terkait kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang yang dijatuhkan padanya.
"Tanggal 24 Juni sidang pertama, bacaan dakwaan sidang. Berikutnya ada eksepsi dari kami berarti tanggal 1 Juli," kata Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/6/2025).
(*)
Niki dan Mail dilaporkan oleh Dokter Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan pencucian uang.Sidang pertama, Niki dan Mail akan akan mendengarkan dakwaan terkait kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang yang dijatuhkan padanya.
"Tanggal 24 Juni sidang pertama, bacaan dakwaan sidang. Berikutnya ada eksepsi dari kami berarti tanggal 1 Juli," kata Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/6/2025).
(*)