SURYA.CO.ID - Apriyana Nasrullah, satpam Perumahan Genting Puri, Kecamatan Baros, Sukabumi, akhirnya tidak ditahan meski berstatus tersangka.
Diketahui, pria yang akrab disapa Apri itu menjadi tersangka atas kasus dugaan pengeroyokan terhadap orang tak dikenal (OTK) yang berusaha masuk rumah warga tanpa izin.
Kendati begitu, Apri tidak mendekam di penjara.
Kanit IV Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Ipda Syukron Soleh, mengungkap alasan polisi tidak menahan Apri.
"Berdasarkan subjektivitas bahwa yang diduga melakukan atau tersangka ini masih sifatnya kooperatif dan kecenderungan tidak menghilangkan alat bukti dan melarikan diri, maka dalam upaya ini kami tidak melakukan penahanan," ujarnya.
Kini, Apri masih beraktivitas seperti biasa dan tetap bertugas sebagai satpam di Perumahan Genting Puri.
"Statusnya wajib lapor sampai dengan saat ini," ucapnya.
Sementara satu tersangka lain inisial A masih dalam proses pemanggilan yang dilakukan penyidik Polsek Baros Resor Sukabumi Kota.
Syukron mengatakan, pihaknya memiliki dua alat bukti berdasarkan 184 KUHAP untuk menetapkan keduanya jadi tersangka. Dalam kasus tersebut, sebenarnya ada tiga terlapor.
"Berdasarkan fakta-fakta yang ada bahwa satpam ini melakukan pemukulan juga ikut menganiaya terhadap korban menggunakan pipa besi ukuran kurang lebih satu meter itu," ucap Syukron, Senin (23/6/2025).
Duduk Perkara
Apri, yang sedang bertugas awalnya berusaha mengamankan seorang pria tak dikenal yang mencoba masuk ke rumah warga perumahan tanpa izin, Rabu (9/4/2025) dini hari.
Pria tak dikenal itu mencoba masuk pekarangan rumah warga.
Pemilik rumah kemudian memergoki pria tak dikenal tersebut hingga menimbulkan cekcok dan berujung perkelahian.
Pria tak dikenal itu kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil saya amankan. Setelah itu saya langsung melaporkannya ke Polsek Baros, dan pelaku dibawa oleh pihak kepolisian," jelasnya, dikutip SURYA.CO.ID dari Tribun Jabar.
Pelaku Ternyata ODGJ
Usut punya usut, pria tak dikenal itu merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Pihak RT setempat menyebut, pelaku memang memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
Pelaku juga mengaku mengonsumsi obat-obatan, seperti dextro sebelum kejadian.
Didatangi Ormas
Saat Rabu pagi, Apri tiba-tiba didatangi seseorang yang mengaku anggota Polsek Baros.
Orang tersebut menginterogasi Apri terkait kejadian pada Rabu dini hari.
"Dari Polsek Baros, katanya, mau minta keterangan kejadian semalam saya jelasin seadanya saat itu. Karena mengaku dari Polsek," ungkap Apri.
Setelah proses mediasi, pria tersebut membuat pengakuan bahwa dirinya bukanlah anggota Polsek Sukabumi, melainkan anggota ormas.
"Kan pas jam 09.00 kumpul semua di Polsek Baros, ketemu, salaman. Abdi mah da sanes ti polsek karena ada di polsek. Saya dari ormas," tuturnya.
Berujung Laporan Balik
Proses mediasi kedua belah pihak berjalan buntu, karena ketidaksepakatan terkait nominal ganti rugi.
"Awalnya pihak keluarga ODGJ minta ganti rugi Rp10 juta, padahal sebelumnya yang ditawarkan hanya Rp 3 juta."
"Warga keberatan. Akhirnya disepakati Rp 5 juta, tapi saat hari pembayaran hanya saya yang datang," lanjutnya.
Tak lama setelah mediasi gagal, keluarga ODGJ itu melaporkan balik sejumlah pihak, termasuk satpam dan pemilik rumah, atas dugaan pemukulan dan pengeroyokan dengan jumlah tiga orang terlapor.
Penetapan Tersangka Janggal
Apri mengaku, bertindak sesuai SOP untuk menjaga keamanan lingkungan.
Ia mengamankan pelaku karena melihat adanya potensi ancaman dan tindakan agresif.
"Dia sudah berkelahi duluan di dalam rumah warga, saya hanya mengamankan."
"Dia juga melawan, makanya saya gunakan benda tumpul (bekas payung), sekali saja di bagian punggung, bukan pakai tangan karena takut dia bawa senjata tajam," katanya.
Sementara Apri, yang bertindak sesuai prosedur kini dipanggil sebagai tersangka.
Ia menilai, hal itu tidak adil karena tugasnya sebagai satpam memang mengamankan lingkungan tempatnya bertugas.
"Kalau satpam itu kan ada SK dari kepolisian. Harusnya dilindungi oleh kepolisian karena menjalankan amanat. Tapi sekarang saya justru diproses hukum," keluhnya.
Terbukti Lakukan Kekerasan
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota AKP Astuti Setyaningsih, dua tersangka yakni Apriyana dan pekerja di pemilik rumah di Genting Puri terbukti melakukan kekerasan fisik atau pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong dan satu buah pipa besi warna putih bekas payung.
"Akibat korban menimbulkan luka pada bagian kepala belakang memar, dahi sisi kanan memar, dahi sisi kiri luka lecet, pada sudut luar mata kanan memar, pelipis sisi kanan lecet dan seluruh telinga kiri bengkak," ucapnya, Kamis (19/06/2025).
Astuti menjelaskan, kronologi kejadian dugaan adanya tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka A dan AN terhadap OTK.
"Melakukan kekerasan atau pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong dan 1 (satu) buah pipa besi warna putih bekas payung yang mengenai wajah dan badan korban sehingga mengeluarkan darah, memar dan lecet," ucapnya.
Barang bukti yang diamankan (satu) buah pipa besi warna putih bekas payung, 1 potong tambang warna biru yang panjangnya sekitar 1.5 meter dan Visum Et Repertum.
"Pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 351 KUHPidana," katanya.
Klik di sini untuk untuk bergabung